Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Penangguhan Penahanan Doni Salmanan Ditolak, Kuasa Hukum Harap Berkas Perkara Segera Lengkap

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/FIRDA JANATI
Tersangka kasus penipuan berkedok investasi Doni Salmanan tersenyum dan melambaikan tangan ke arah kamera dalam konferensi pers soal aset-aset yang disita polisi di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (15/3/2022).
|
Editor: Kistyarini

JAKARTA, KOMPAS.com - Penangguhan penahanan tersangka kasus dugaan penipuan berkedok binary option via aplikasi Quotex, Doni Salmanan, ditolak oleh Bareskrim Polri.

Berkait hal tersebut kuasa hukum Doni Salmanan, Ikbar Firdaus, buka suara.

Ikbar berharap berkas perkara Doni segera lengkap agar kasusnya bisa naik ke persidangan.

"Harapan saya setelah penangguhan ditolak, saya harap berkas cepat dilengkapi," kata Ikbar saat dihubungi Kompas.com, Kamis (24/3/2022).

Baca juga: Saat Permohonan Penangguhan Penahanan Doni Salmanan Ditolak Polisi...

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sebelumnya, diberitakan pihak Doni mengajukan penangguhan penahanan melalui Ikbar Firdaus.

Istri Doni Salmanan, Dinan Nurfajrina, menandatangani surat penangguhan penahanan dan mengajukannya kepada penyidik pada Rabu (9/3/2022).

Namun, Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Gatot Repli Handoko menegaskan, pihak penyidik menolak permohonan penangguhan penahanan tersebut karena beberapa alasan.

"Ya, kan masih proses penyidikan saat ini,” ujar Gatot saat dikonfirmasi.

Baca juga: Tiba di Bareskrim, Alffy Rev Diperiksa Polisi Terkait Kasus Doni Salmanan

Alasan lain, polisi menyoroti kemungkinan Doni Salmanan bakal menghilangkan barang bukti hingga melarikan diri.

“Alasan kita takut menghilangkan barang bukti, melarikan diri, itu kan syaratnya,” ucap Gatot.

Sementara itu, tahap penyidikan kasus Doni terus bergulir.

Hari ini, YouTuber Alffy Rev pun dipanggil untuk dimintai keterangan oleh pihak penyidik.

Kasus Doni Salmanan sendiri berawal dari laporan seseorang mengaku korban berinisial RA.

Baca juga: Polisi Tolak Permohonan Penangguhan Penahanan Doni Salmanan

RA melaporkan Doni Salmanan dengan nomor LP: B/0059/II/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 3 Februari 2022.

Kemudian, penyidik Bareskrim Polri menetapkan Doni Salmanan sebagai tersangka pada 8 Maret 2022.

Terhadap Doni Salmanan, penyidik menerapkan pasal berlapis, yakni Undang-Undang (UU) Informasi Teknologi dan Elektronik (ITE), KUHP, dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag
Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi