Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

4 Jam Diperiksa, Alffy Rev Mengaku Santai Jawab Pertanyaan dari Penyidik

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/VINCENTIUS MARIO
Alffy Rev memenuhi panggilan penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri pada Kamis (24/3/2022).
|
Editor: Novianti Setuningsih

JAKARTA, KOMPAS.com - YouTuber Alffy Rev memenuhi panggilan penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri pada Kamis (24/3/2022).

Alffy Rev tiba sekitar pukul 10.30 WIB, dengan mengenakan jaket coklat yang nyentrik bertuliskan "Wonderland Indonesia".

Berdasarkan pengamatan Kompas.com, Alffy Rev menjalani pemeriksaan selama empat jam.

Selama menjalani pemeriksaan, Alffy mengaku santai dalam menjawab berbagai pertanyaan penyidik.

"Intinya tadi saya bercerita ke pihak penyidik. Saya santai sih, benar-benar menceritakan apa yang terjadi," kata Alffy Rev, di Bareskrim Polri, Kamis.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: Tiba di Bareskrim, Alffy Rev Diperiksa Polisi Terkait Kasus Doni Salmanan

"Termasuk, bagaimana 'Wonderland Indonesia' bisa di-support oleh Doni dan lain lain," ujar Alffy menambahkan.

Kemudian, Alffy Rev menyebut bahwa penyidik yang akan menjelaskan lebih jauh perihal pemeriksaannya.

"Tapi selengkapnya, mungkin nanti biar pihak penyidik yang jelaskan," ucap Alffy Rev.

YouTuber berusia 26 tahun itu tak bisa memastikan berapa jumlah pertanyaan yang ditanyakan penyidik kepadanya.

"Kurang tahu ya (berapa pertanyaan). Saya ditanya kemudian bercerita," kata Alffy.

Baca juga: Alffy Rev Bakal Diperiksa Terkait Kasus Doni Salmanan pada Pekan Depan

Dalam memenuhi panggilan polisi, Alffy Rev mengaku bahwa ia tak didampingi oleh kuasa hukum.

"Kita juga enggak bawa kuasa hukum. Saya selaku sutradara dan tim datang ke sini tanpa kuasa hukum," ujar Alffy.

Hubungan antara Alffy Rev dan Doni Salmanan berawal dari proyek musik "Wonderland Indonesia".

Alffy menerima dana bantuan dari Doni Salmanan yang digunakan untuk pengerjaan proyek tersebut.

Baca juga: Rizky Febian hingga Alffy Rev, Ini Selebritas yang Pernah Terima Uang Doni Salmanan

Alffy Rev lantas menegaskan uang yang diterima pihaknya bukan donasi, melainkan biaya proses produksi "Wonderland Indonesia".

Sementara itu, kasus Doni Salmanan berawal dari laporan seseorang mengaku korban berinisial RA.

RA melaporkan Doni Salmanan dengan nomor LP: B/0059/II/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 3 Februari 2022.

Kemudian, penyidik Bareskrim Polri menetapkan Doni Salmanan sebagai tersangka pada 8 Maret 2022.

Terhadap Doni Salmanan, penyidik menerapkan pasal berlapis, yakni Undang-Undang (UU) Informasi Teknologi dan Elektronik (ITE), KUHP, dan UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Saat ini, pihak kepolisian dibantu (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sedang menelusuri aliran dana Doni Salmanan

Baca juga: Pernah Dapat Dana dari Doni Salmanan untuk Wonderland Indonesia, Ini Kata Alffy Rev

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi