Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Cabut Laporan ke Orangtua Ayu Ting Ting, Pihak KD: Agar Masalah Ini Dihentikan

Baca di App
Lihat Foto
YouTube Curhat Bang Denny Sumargo
Penyanyi dangdut Ayu Ting Ting
|
Editor: Andi Muttya Keteng Pangerang

JAKARTA, KOMPAS.com - Penyanyi dangdut Ayu Ting Ting dan orangtuanya akhirnya berdamai dengan haters-nya, Kartika Damayanti alias KD.

Kedua belah pihak pun saat ini sudah saling mencabut laporan masing-masing.

Pihak Ayu Ting Ting mencabut laporan di Polda Metro Jaya dan Polres Depok.

Baca juga: Berdamai, Pihak Ayu Ting Ting dan KD Bakal Bertemu

Diikuti pihak KD yang juga telah mencabut laporan di Polres Bojonegoro, Jawa Timur, serta mencabut aduan di Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) pada hari ini, Jumat (25/3/2022).

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Adapun langkah pihak KD mencabut laporan tersebut usai merespons Ayu Ting Ting.

Selain itu, Pitra Romadoni selaku kuasa hukum KD menginginkan perdamaian.

Baca juga: Berdamai dengan Ayu Ting Ting, Kartika Damayanti Cabut Aduan di KPAI

“Kami membuat keputusan agar masalah ini dihentikan. Mengingat mau puasa juga biar enggak ada ganjalan,” kata Pitra Romadoni di KPAI kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Jumat.

“Hari ini kami mencabut semua laporan. Baik yang dilakukan Pak Mahdi (Ayah KD) di Polres Bojonegoro dan di sini (KPAI)” lanjutnya.

Lebih lanjut, Pitra memastikan pihak Ayu Ting Ting dan pihak KD bakal bertemu dan mencapai kesepakatan damai.

Baca juga: Datangi Polda Metro Jaya, Ayu Ting Ting Selesaikan Masalah dengan Kartika Damayanti

Disinggung soal reaksi orangtua KD terhadap perdamaiannya dengan pihak Ayu Ting Ting, Pitra Romadoni memberi jawaban.

“Ya namanya semua orang penginnya selesai secara baik-baik. Enggak ada yang merasa direndahkan,” tutur Pitra lagi.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi