Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Permintaan Maaf Indra Kenz dan Pesan untuk Memilih Investasi

Baca di App
Lihat Foto
ANTARA FOTO/ADAM BARIK
Tersangka kasus afiliator Binomo, Indra Kesuma atau Indra Kenz menyampaikan permohonan maaf saat gelar barang bukti kasus afiliator Binomo di Bareskrim, Mabes Polri, Jumat (25/3/2022). Dalam acara tersebut petugas kepolisian menghadirkan sejumlah barang bukti berupa uang sejumlah Rp1,24 miliar serta mobil Tesla Model 3.
|
Editor: Dian Maharani

JAKARTA, KOMPAS.com- Polisi merilis tersangka kasus dugaan penipuan berkedok investasi lewat aplikasi Binomo, Indra Kenz di Gedung Bareskrim Polri, Jumat (25/3/2022).

Dalam kesempatan itu Indra Kenz juga menyampaikan permintaan maaf hingga polisi masih terus mendalami kasus tersebut.

Kompas.com merangkum beberapa hal yang disampaikan Indra Kens serta pihak kepolisian sebagai berikut.

Baca juga: Berbeda dari Doni Salmanan, Penampilan Indra Kenz dengan Borgol di Tangan Jadi Sorotan

Minta maaf

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dengan tangan yang diborgol dan mengenakan baju tahanan berwarna oranye, Indra Kenz menyampaikan permintaan maaf.

Dalam pernyataan itu, Indra Kenz juga memberi penjelasan bahwa ia mengenal aplikasi Binomo sejak 2018 lalu dan memulai membuat konten YouTube.

“Izinkan saya menyampaikan permohonan yang sebesar-besarnya kepada seluruh masyarakat Indonesia, khususnya yang mengenal trading," kata Indra Kenz.

Baca juga: Polisi Akan Lacak Transaksi Binomo Indra Kenz sampai ke Luar Negeri

“Tahun 2019 membuat konten di YouTube sampai sekarang," tambah Indra Kenz.

Selain itu, Indra Kenz juga mengakui tidak ada niat untuk menipu.

“Dari awal tidak pernah ada niatan merugikan orang lain apalagi sampai menipu karena orangtua saya tidak pernah mengajarkan saya untuk menipu, tapi sayang sekali hal ini harus terjadi," tutur Insra Kenz.

Berikan pesan  soal investasi

Indra Kenz juga memberikan pesan kepada masyarakat agar lebih bijak lagi dalam memilih platform investasi.

“Saya masyarakat indonesia bisa belajar dari kejadian ini untuk memilih investasi baik yang ilegal maupun yang legal karena semua ada risiko," kata Indra Kenz.

Dia juga siap bertanggung jawab dan menjalankan proses hukum atas kasus tersebut.

“Sebagai pria yang bertanggung jawab saya akan patuh dan mengikuti semua proses hukum yang ada," tambah Indra Kenz.

Baca juga: Polisi Sudah Periksa 64 Saksi untuk Kasus Penipuan Berkedok Investasi Indra Kenz

Polisi terus mendalami kasus yang menjerat Indra Kenz. Bahkan polisi telah melakukan pemeriksaan sejumlah saksi .

Kasubid II Dittipideksus Bareskrim Polri Chandra Sukma Kusuma mengatakan bahwa sejauh ini pihaknya telah memeriksa 64 saksi.

“Kami meng-update sampai saat ini terkait kasus IK (Indra Kenz), kami sudah memeriksa 64 orang kurang lebih. Kemudian, ada 40 korban dengan kerugiaan Rp 55 miliar,” ucap Chandra.

Sita aset Rp 55 miliar

Polisi telah menyita aset-aset milik Indra Kenz, mulai dari mobil Tesla, satu unit Ferrari, enam unit rumah dan bangunan di Sumatera Utara hingga Tangerang.

Adapula jam tangan dan uang tunai.

“Untuk aset yang sudah kami sita kurang lebih ada Rp 55 miliar," ucap Chandra.

Chandra mengatakan bisa jadi aset-aset tersebut akan terus bertambah.

Polisi bakal melacak transaksi Binomo Indra Kenz sampai ke luar negeri.

Hal itu dilakukan polisi agar bisa memblokirnya.

“Ada transaksi luar negeri kami sedang meminta bantuan PPATK melacak. Mudah-mudahan dengan kerja sama PPATK di luar negeri, kami bisa tahu juga bahkan bisa memblokir," kata Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi