Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Sidang Putusan Olivia Nathania Terkait Kasus CPNS Bodong Digelar Hari Ini

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/BAHARUDIN AL FARISI
Terlapor Olivia Nathania saat ditemui di Polda Metro Jaya Senin (18/10/2021).
Penulis: Firda Janati
|
Editor: Tri Susanto Setiawan

JAKARTA, KOMPAS.com - Kasus penipuan CPNS bodong yang dilakukan oleh terdakwa Olivia Nathania sudah mencapai titik akhir.

Olivia Nathania akan menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari ini Senin (28/3/2022) pukul 11.00 WIB.

Hal itu dikonfirmasi oleh kuasa hukum Olivia Nathania, Susanti Agustina, lewat pesan singkat kepada Kompas.com.

Baca juga: Kekecewaan Korban CPNS Bodong Terhadap Vonis Olivia Nathania

"(Sidang putusan) Jam 11 (siang)," kata Susanti Agustina, Minggu (27/3/2022).

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sebelumnya pada sidang tuntutan, JPU menuntut Olivia Nathania dihukum pidana penjara selama 3,5 tahun.

"Menyatakan agar Olivia Nathania dihukum 3 tahun 6 bulan dikurangi masa tahanan yang sudah dijalani," kata jaksa Pratiwi Kusuma saat membacakan tuntutan dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Senin.

Baca juga: Jika Olivia Nathania Tak Mau Kembalikan Uang, Korban CPNS Bodong Siap Gugat Perdata

Tuntutan itu didasari oleh dugaan bahwa Olivia Nathania melanggar Pasal 378 jo Pasal 65 KUHP tentang Penipuan.

Menurut jaksa, dua pasal lain yang didakwakan, yakni Pasal 263 jo Pasal 65 dan Pasal 372 jo Pasal 65 KUHP, tidak terbukti.

Adapun kasus penipuan yang menyeret anak Nia Daniaty itu bermula ketika seorang korban bernama Karnu melaporkan Olivia Nathania dan Rafly Noviyanto Tilaar ke Polda Metro Jaya pada 23 September 2021.

Baca juga: Korban CPNS Bodong Harap Olivia Nathania Dapat Vonis Maksimal

Laporan yang teregister dengan nomor LP/B/4728/IX/SPKT/Polda Metro Jaya itu atas kasus dugaan penggelapan, penipuan, serta pemalsuan surat Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).

Korban dari kasus penipuan CPNS bodong itu disebut telah mencapai 225 orang dengan kerugian ditaksir mencapai Rp 9,7 miliar.

Olivia Nathania saat ini menjadi tahanan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berdasarkan nomor surat 59/Pen.Per.Tah/2022/PN.Jkt.Sel.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag
Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi