JAKARTA, KOMPAS.com - YouTuber Reza Arap mengembalikan uang saweran Rp 1 miliar dari Doni Salmanan.
Hal itu diungkap sendiri oleh Reza Arap lewat twit di akun @yourbae pada Senin, (28/3/2022).
"I'm returning the money back (saya kembalikan uangnya)," tulis Reza Arap dikutip Kompas.com, Senin.
Sebagai informasi, Reza Arap ikut terseret kasus Doni Salmanan karena diduga menerima aliran dana.
Baca juga: Saat Atta Halilintar, Arief Muhammad, dan Reza Arap Diperiksa Polisi gara-gara Doni Salmanan...
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan berkedok trading binary option, Quotex, Doni Salmanan pernah mendonasikan uang Rp 1 miliar pada Reza Arap.
Reza disawer Rp 1 miliar oleh Doni Salmanan saat live streaming game Ragnarok X pada Juli 2021 lalu.
Dilansir dari Kompas.com, Senin, Reza Arap telah menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Bareskrim Polri pada Kamis (17/3/2022) terkait kasus Doni Salmanan. Saat itu dia dicecar 25 pertanyaan.
Melalui utas di Twitter, Reza Arap mengaku telah memakai uang Rp 1 miliar dari Doni Salmanan.
Baca juga: Pengakuan Rizky Febian hingga Reza Arap soal Uang dari Doni Salmanan
Suami Wendy Walters itu menggunakan uang dari Doni Salmanan untuk bermain gim.
"Apakah saya menggunakan uang itu? Ya. Untuk apa? topup impulsif game mahal dan live," tulis Reza Arap.
YouTuber yang tergabung dalam Weird Genius itu juga menggunakan uang saweran Doni Salmanan untuk donasi.
"Apakah saya mendonasikan uangnya untuk orang lain yang membutuhkan? Iya," tulis Reza.
Baca juga: Dicecar 25 Pertanyaan karena Uang Rp 1 Miliar Doni Salmanan, Reza Arap: Ngantuk Gue
Meskipun telah digunakan, Reza tetap mengembalikan uang saweran tersebut dengan nominal sama yakni Rp 1 miliar.
"Pengembalian penuh? Iya," tulisnya.
Dalam utas itu, Reza Arap pun menyampaikan terima kasih kepada pihak kepolisian.
"Teriakan keras untuk semua petugas polisi di Bareskrim yang menangani kasus ini dan membantu saya untuk menyelesaikan masalah ini," tulis Reza.
Baca juga: Diperiksa 5 Jam, Reza Arap Dicecar 25 Pertanyaan soal Kasus Doni Salmanan
Sebagai informasi, Kasus Doni Salmanan berawal dari laporan seseorang mengaku korban berinisial RA.
RA melaporkan Doni Salmanan dengan nomor LP: B/0059/II/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 3 Februari 2022.
Kemudian, penyidik Bareskrim Polri menetapkan Doni Salmanan sebagai tersangka pada 8 Maret 2022.
Terhadap Doni Salmanan, penyidik menerapkan pasal berlapis, yakni Undang-Undang (UU) Informasi Teknologi dan Elektronik (ITE), KUHP, dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.