Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Olivia Nathania Divonis, Korban CPNS Bodong Teriak Histeris dan Pingsan

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/FIRDA JANATI
Salah satu korban CPNS bodong Olivia Nathania teriak histeris dan jatuh tersungkur setelah mendengar vonis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (28/3/2022).
Penulis: Firda Janati
|
Editor: Kistyarini

JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang putusan terpidana Olivia Nathania berlangsung dramatis setelah hakim menjatuhkan vonis.

Olivia Nathania dihadirkan lewat zoom sementara para korban datang langsung ke ruang sidang untuk mendengar putusan hakim.

Sidang putusan dimulai pukul 14.45 WIB, awalnya hakim membacakan berkas perkara, Olivia Nathania memperhatikan dengan wajah murung.

Para korban yang duduk di belakang para wartawan mendengarkan dengan seksama pembacaan perkara dari hakim.

Baca juga: Olivia Nathania Menangis Divonis 3 Tahun Penjara, Para Korban CPNS Bodong Teriak Histeris

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemudian, setelah hakim menjatuhkan hukuman penjara, salah satu korban bernama Agustin Suartini berteriak dan langsung jatuh pingsan.

Petugas keamaan yang berada di ruang sidang berusaha menenangkan dan mengangkat Agustin Suartini keluar ruangan.

Situasi semakin ricuh ketika suami Agustin Suartini pun ikut berteriak meminta keadilan.

Melihat situasi ruang sidang dari zoom, Olivia Nathania terlihat syok dan terdiam.

Baca juga: Olivia Nathania Divonis 3 Tahun Penjara

Olivia kemudian menutupi wajahnya dengan tangan dan sesekali mengusap matanya.

Sebelumnya diberitakan, Majelis Hakim menjatuhkan vonis tiga tahun penjara kepada Olivia Nathania dalam perkara penipuan terkait pengadaan calon pegawai negeri sipil (CPNS).

Hakim menyatakan Olivia Nathania bersalah dan melanggar Pasal 378 jo Pasal 65 KUHP tentang Penipuan.

"Menyatakan Olivia Nathania, terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana penipuan dengan pidana penjara selama 3 tahun," ujar kata hakim Abu Hanafiah SH. MH, di Pengadilan Negeri, Jakarta Selatan, Senin.

Baca juga: Sidang Putusan Olivia Nathania Terkait Kasus CPNS Bodong Digelar Hari Ini

Vonis hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni 3,5 tahun penjara.

Tuntutan itu didasari atas dugaan bahwa Olivia Nathania melanggar Pasal 378 jo Pasal 65 KUHP tentang Penipuan.

Menurut jaksa, dua pasal lain yang didakwakan, yakni Pasal 263 jo Pasal 65 dan Pasal 372 jo Pasal 65 KUHP, tidak terbukti.

Kasus penipuan yang menyeret anak Nia Daniaty itu bermula ketika seorang korban bernama Karnu melaporkan Olivia Nathania dan Rafly Noviyanto Tilaar ke Polda Metro Jaya pada 23 September 2021.

Laporan yang teregister dengan nomor LP/B/4728/IX/SPKT/Polda Metro Jaya itu atas kasus dugaan penggelapan, penipuan, serta pemalsuan surat Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag
Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi