Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Olivia Nathania Divonis 3 Tahun, Korban Tuntut Pengembalian Uang

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/BAHARUDIN AL FARISI
Tim kuasa hukum Olivia Nathania, Andy Mulia Siregar (kiri), Susanti Agustina (tengah), dan Aulia Taswin (kanan) saat ditemui sesuai persidangan kasus CPNS bodong di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (14/2/2022).
Penulis: Firda Janati
|
Editor: Kistyarini

JAKARTA, KOMPAS.com - Korban CPNS bodong meminta terpidana Olivia Nathania  mengembalikan uang mereka.

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (28/3/2022), Hakim menjatuhkan vonis 3 tahun penjara kepada Olivia Nathania.

Usai sidang, para korban yang tidak terima dengan putusan hakim meneriaki tim kuasa hukum Olivia Nathania yang tengah memberi keterangan.

"Mana kembalikan (uang), kamu berbohong ya," kata salah satu korban berteriak kepada pengacara Olivia Nathania usai sidang.

Baca juga: Olivia Nathania Divonis, Korban CPNS Bodong Teriak Histeris dan Pingsan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kuasa hukum Olivia Nathania, Susanti Agustina,meminta korban untuk tidak berteriak-teriak.

"Coba panggil polisi, tangkap nih (korban). Bapak tahu enggak ini di pengadilan," Susanti Agustina menegaskan.

Rekan Susanti, Andy Mulia Siregar, menyatakan menghargai putusan yang diberikan majelis hakim.

"Kami sangat menghargai apa yang disampai di pengadilan karena itu merupakan putusan, kami harus hargain," kata Andy Mulia Siregar.

Baca juga: Olivia Nathania Menangis Divonis 3 Tahun Penjara, Para Korban CPNS Bodong Teriak Histeris

Meski demikian pihaknya berencana naik banding.

"Kami merasa ada berapa pertimbangan yang tidak dilakukan dengan tepat, itu akan kami ajukan upaya hukum banding," kata Andy Mulia Siregar.

Pihaknya mempertanyakan uang yang telah dikembali tidak dijadikan pertimbangan dalam putusan terhadap Olivia,

"Seperti alasan yang sudah kami sampaikan, berupa pengembalian yang sudah dikembalikan ternyata itu tidak dijadikan pertimbangan oleh Majelis Hakim," kaya Andy Mulia.

Baca juga: Olivia Nathania Divonis 3 Tahun Penjara

Namun para korban pun kembali menyebut pihak Olivia Nathania berbohong soal pengembalian uang.

"Enggak ada (pengembalian uang) bohong itu, enggak ada itu, bohong itu," timpal salah seorang korban dengan ucapan lantang.

Menurut mereka, uang yang telah dikembalikan itu merupakan uang orang membatalkan mendaftar CPNS melalui Olivia, bukan uang korban yang telanjur mendaftar.

Korban lain yang diketahui bernama Agustin Suartini berteriak histeris sampai jatuh pingsan.

Baca juga: Jika Olivia Nathania Tak Mau Kembalikan Uang, Korban CPNS Bodong Siap Gugat Perdata

Sebelumnya diberitakan, Majelis Hakim PN Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 3 tahun penjara kepada Olivia Nathania.

Hakim menyatakan Olivia Nathahia terbukti melakukan penipuan terkait pengadaan calon pegawai negeri sipil (CPNS) sehingga melanggar Pasal 378 jo Pasal 65 KUHP tentang Penipuan.

"Menyatakan Olivia Nathania, terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana penipuan dengan pidana penjara selama 3 tahun," ujar kata Hakim Abu Hanafiah SH. MH, di Pengadilan Negeri, Jakarta Selatan, Senin.

Vonis hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut Olivia Nathania dihukum pidana penjara selama 3,5 tahun.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag
Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi