Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Tak Terima Divonis 3 Tahun Penjara, Olivia Nathania Akan Ajukan Banding

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/BAHARUDIN AL FARISI
Terlapor Olivia Nathania saat ditemui di Polda Metro Jaya Senin (18/10/2021).
Penulis: Firda Janati
|
Editor: Dian Maharani

JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum Olivia Nathania, Andy Mulia Siregar berniat akan mengajukan banding.

Dalam sidang putusan, Hakim telah menilai bahwa Olivia Nathania bersalah secara sah dalam tindak pidana penipuan CPNS.

Andy Mulia menyebut kliennya menghargai putusan dari hakim. Namun, dia akan melakukan upaya banding.

Baca juga: Kuasa Hukum Olivia Nathania: Nia Daniaty Tak Hadiri Sidang Putrinya karena Bekerja

"Kami merasa ada berapa pertimbangan yang tidak dilakukan dengan tepat, itu akan kami ajukan upaya hukum banding," kata Andy Mulia Siregar saat ditemui usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (28/3/2022).

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menurut Andy Mulia, Hakim tidak mempertimbangkan upaya dari kliennya yang telah mengembalikan uang ke para korban.

"Seperti alasan yang sudah kami sampaikan yaitu berupa pengembalian yang sudah dikembalikan, ternyata itu tidak dijadikan pertimbangan oleh majelis Hakim," kaya Andy Mulia.

Baca juga: Kuasa Hukum Sebut Olivia Nathania Telah Kembalikan Uang, Korban: Bohong

Di sisi lain, para korban menyebut pihak Olivia Nathania berbohong soal pernyataan pengembalian uang.

Uang yang telah dikembalikan tersebut rupanya milik orang yang membatalkan mendaftar CPNS melalui Olivia, bukan uang korban.

Baca juga: Olivia Nathania Divonis 3 Tahun, Korban Tuntut Pengembalian Uang

Sementara korban dari kasus penipuan CPNS bodong itu disebut telah mencapai 225 orang dengan kerugian ditaksir mencapai Rp 9,7 miliar.

Sebelumnya diberitakan, Olivia Nathahia terbukti melakukan penipuan terkait pengadaan calon pegawai negeri sipil (CPNS) sehingga melanggar Pasal 378 jo Pasal 65 KUHP tentang Penipuan.

"Menyatakan Olivia Nathania, terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana penipuan dengan pidana penjara selama 3 tahun," ujar hakim Abu Hanafiah SH. MH, di Pengadilan Negeri, Jakarta Selatan, Senin.

Vonis hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut Olivia Nathania dihukum pidana penjara selama 3,5 tahun.

Tuntutan jaksa didasari atas dugaan bahwa Olivia Nathania melanggar Pasal 378 jo Pasal 65 KUHP tentang Penipuan.

Menurut jaksa, dua pasal lain yang didakwakan, yakni Pasal 263 jo Pasal 65 dan Pasal 372 jo Pasal 65 KUHP, tidak terbukti.

Kasus penipuan yang menyeret anak Nia Daniaty itu bermula ketika seorang korban bernama Karnu melaporkan Olivia Nathania dan Rafly Noviyanto Tilaar ke Polda Metro Jaya pada 23 September 2021.

Laporan teregister dengan nomor LP/B/4728/IX/SPKT/Polda Metro Jaya itu atas kasus dugaan penggelapan, penipuan, serta pemalsuan surat Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi