Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Kasus Penipuan CPNS Olivia Nathania yang Berujung Vonis 3 Tahun Penjara

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/Revi C Rantung
Olivia Nathania hadir lewat Zoom dalam sidang perdana kasus penipuan CPNS di PN Jakarta Selatan, Rabu (26/1/2022).
Penulis: Firda Janati
|
Editor: Tri Susanto Setiawan

JAKARTA, KOMPAS.com - Kasus penipuan CPNS yang dilakukan anak penyanyi Nia Daniaty, Olivia Nathania, berakhir dengan kurungan penjara.

Olivia Nathania, yang mengiming-imingi para korbannya lolos CPNS kini harus menerima keputusan akhir dari hakim.

Pada Senin (28/3/2022) sidang putusan Olivia Nathania telah digelar. Para korban juga hadir menyaksikan secara langsung.

Divonis 3 tahun penjara

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 3 tahun kurungan penjara kepada Olivia Nathania.

Baca juga: Tak Terima Divonis 3 Tahun Penjara, Olivia Nathania Akan Ajukan Banding

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hakim menyatakan bahwa Olivia Nathania terbukti melakukan penipuan terkait pengadaan calon pegawai negeri sipil (CPNS) sehingga melanggar Pasal 378 jo Pasal 65 KUHP tentang Penipuan.

"Menyatakan Olivia Nathania terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana penipuan dengan pidana penjara selama tiga tahun," ujar Hakim Abu Hanafiah di Pengadilan Negeri, Jakarta Selatan, Senin.

Dalam pertimbangannya, ada hal yang memberatkan dan meringankan sehingga Olivia dijatuhkan vonis tiga tahun penjara.

Baca juga: [POPULER HYPE] Will Smith Tampar Chris Rock | Nasihat Denzel Washington | Vonis Olivia Nathania

Hakim menyebut hal yang meringankan adalah Olivia telah mengakui perbuatan, menyesali, dan berjanji tidak akan mengulangi.

Sementara untuk hal yang memberatkan adalah Olivia telah meresahkan masyarakat dan menimbulkan ketidakpercayaan masyarakat terhadap instansi terkait.

Olivia Nathania menangis

Setelah mendengar vonisnya, Olivia Nathania terlihat terdiam sejenak sebelum akhirnya menangis setelah mendengar teriakan korban.

Dalam layar proyektor, Olivia yang dihadirkan lewat zoom menutupi mukanya dengan tangan dan sesekali mengusap matanya.

Baca juga: Kuasa Hukum Olivia Nathania: Nia Daniaty Tak Hadiri Sidang Putrinya karena Bekerja

Saat hakim membacakan gelar perkara dari awal, Olivia memang sudah terlihat murung dan matanya berkaca-kaca.

Lihat Foto
KOMPAS.com/FIRDA JANATI
Salah satu korban CPNS bodong Olivia Nathania teriak histeris dan jatuh tersungkur setelah mendengar vonis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (28/3/2022).
Para korban teriak histeris

Korban yang mendengar vonis hakim hanya 3 tahun penjara merasa tidak terima dan langsung merespons dengan teriakan.

Vonis hakim juga lebih ringan dari keputusan JPU yang menuntut Olivia dihukum pidana penjara selama 3,5 tahun.

Salah satu korban seorang ibu-ibu paruh baya bernama Agustin Suartini berteriak dan langsung jatuh pingsan.

Baca juga: Kuasa Hukum Sebut Olivia Nathania Telah Kembalikan Uang, Korban: Bohong

Situasi usai sidang berakhir ricuh karena para korban yang merasa tidak terima meneriaki tim kuasa hukum Olivia Nathania.

Suami dari Agustin Suartini pun ikut berteriak meminta keadilan.

Dia juga menyebut tim kuasa hukum Olivia telah berdusta soal pengembalian uang kepada para korban.

Diketahui, korban dari kasus penipuan ini disebut telah mencapai 225 orang dengan kerugian ditaksir mencapai Rp 9,7 miliar.

Olivia ajukan banding

Sementara di sisi lain, tim kuasa hukum Olivia menyebut klien mereka telah mengembalikan uang para korban yang telah ditipu.

Baca juga: Olivia Nathania Divonis, Korban CPNS Bodong Teriak Histeris dan Pingsan

Menurut kuasa hukum Olivia, Andy Mulia Siregar, hakim tidak mempertimbangkan upaya dari kliennya yang telah mengembalikan uang ke para korban dalam upaya menjatuhkan vonis kepada kliennya.

Oleh karenanya, Andy Mulia Siregar berniat akan mengajukan banding.

"Seperti alasan (ajukan banding) seperti yang sudah kami sampaikan yaitu berupa pengembalian yang sudah dikembalikan, ternyata itu tidak dijadikan pertimbangan oleh majelis Hakim," ujar Andy Mulia.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag
Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi