Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Eksepsi Adam Deni Ditolak Majelis Hakim PN Jakarta Utara

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/ MELVINA TIONARDUS
Terdakwa kasus dugaan pelanggaran UU ITE, selebgram Adam Deni selesai sidang putusan sela, di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (29/3/2022).
|
Editor: Kistyarini

JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara menolak eksepsi terdakwa perkara pelanggaran UU ITE, Adam Deni, dalam sidang yang digelar hari ini, Selasa (29/3/2022).

Sebelumnya, dalam pembacaan eksepsi, pihak Adam Deni menganggap surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) waktu dan tempat terjadinya tindak pidana masih dalam keraguan alias ketidakkepastian.

Namun, Majelis Hakim memiliki penilaian berbeda.

"Menurut Majelis Hakim surat dakwaan telah disusun dengan lengkap, jelas dan cermat mengenai tindak pidana terdakwa. Serta mudah dipahami," kata Hakim Ketua Rudi Kindarto.

Baca juga: Hadiri Sidang Putusan Sela, Adam Deni Bawa Kertas Bertuliskan Sindiran soal Loloskan Barang dan Karantina Protokol DPR Amerika

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lebih lanjut, Hakim Ketua mengatakan isi surat dakwaan masih akan dibuktikan dalam persidangan.

Oleh karenanya, Majelis Hakim menilai eksepsi Adam Deni sedikit banyak sudah menyinggung pokok materi perkara.

"Eksepsi ini tidak berdasarkan hukum atau tidak dapat diterima," kata Hakim Ketua lagi.

Dengan begitu, Majelis Hakim memutuskan sidang dilanjutkan dan memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menghadirkan saksi-saksi.

Baca juga: Hari Ini, Adam Deni akan Hadiri Sidang Agenda Tanggapan Jaksa atas Eksepsi Dakwaan

Menurut JPU ada empat saksi yang sudah mereka siapkan.

Diketahui, Adam dan Dwita didakwa dengan Pasal 48 Ayat (3) jo Pasal 32 Ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Keduanya dinilai jaksa sengaja dan tanpa izin mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang mengakibatkan terbukanya suatu informasi pribadi Sahroni.

Baca juga: Bahagia di Tahanan, Adam Deni Sebut Berat Badan Naik hingga Berteman dengan Doni Salmanan

Dokumen itu diunggah oleh Adam melalui akun Instagram miliknya @adamdenigrk pada 26 Januari 2022.

Materi yang diunggah adalah gambar bertuliskan “Ahmad Sahroni File Explanation 3 Page” dan tulisan “Beierholm” dengan caption,” Unboxing paket dari luar negeri yang siap dikirim ke KPK”.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag
Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi