Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Terjadi Keributan Usai Sidang Adam Deni, Kuasa Hukum dan Pengawal Tahanan Hampir Berkelahi

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/ MELVINA TIONARDUS
Keributan yang terjadi setelah sidang terdakwa kasus pengunggahan dokumen ilegal, selebgram Adam Deni di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (29/3/2022).
|
Editor: Novianti Setuningsih

JAKARTA, KOMPAS.com - Terjadi keributan usai sidang putusan sela dengan terdakwa Adam Deni di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Selasa (29/3/2022) pukul 15.05 WIB.

Setelah majelis hakim menutup sidang, Adam Deni langsung dipakaikan rompi oranye tahanan dan borgol tangannya oleh pengawal tahanan berkaus merah.

Salah satu Jaksa Penuntut Umum (JPU) berkemeja biru panjang lalu menghampiri Adam Deni yang sudah didampingi tim kuasa hukumnya.

JPU mengisyaratkan agar Adam Deni langsung berjalan ke luar ruang sidang Koesoemah Atmadja.

Baca juga: Eksepsi Adam Deni Ditolak Majelis Hakim PN Jakarta Utara

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Namun, salah satu kuasa hukum Adam Deni, Herwanto mencoba bernegosiasi.

"Kan diatur dalam KUHAP," kata JPU tersebut.

"Enggak. Gini, bapak kan digaji juga untuk menjaga dia (terdakwa). Dia juga punya hak untuk menyampaikan sesuatu," ucap Herwanto.

Adu mulut pun terjadi antara Herwanto dengan pengawal tahanan lainnya yang berkemeja kotak-kotak biru dan memakai topi abu-abu.

Awalnya, Herwanto bermaksud agar Adam Deni diberi waktu berbicara dengan media di depan ruang sidang.

Baca juga: Bahagia di Tahanan, Adam Deni Sebut Berat Badan Naik hingga Berteman dengan Doni Salmanan

Adam Deni sempat menyampaikan sepatah kata walau tetap didahului dengan suara keributan.

Kemudian, pengawal tahanan berkaus merah langsung merangkul Adam Deni untuk bergegas pergi.

Sementara itu, Herwanto dan tim kuasa hukumnya adu mulut dengan pengawal berkemeja kotak-kotak. Bahkan, baku hantam hampir terjadi.

Petugas pengadilan kemudian datang dan berusaha melerai kedua pihak.

Pengawal tersebut lantas lari ke belakang gedung pengadilan dan dikejar oleh tim kuasa hukum Adam Deni.

Kericuhan berhenti setelah pengawal tahanan tersebut masuk ke sebuah ruangan untuk berlindung.

Baca juga: Sidang Eksepsi Adam Deni, Nilai Ada Kejanggalan hingga Tak Merasa Salah

Diketahui, dalam putusan selanya majelis hakim menolak eksepsi Adam Deni. Oleh karenanya, sidang dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi dan bukti.

Sebelumnya, Adam dan Dwita didakwa dengan Pasal 48 Ayat (3) jo Pasal 32 Ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Keduanya dinilai jaksa sengaja dan tanpa izin mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang mengakibatkan terbukanya suatu informasi pribadi Sahroni.

Dokumen itu diunggah oleh Adam melalui akun Instagram miliknya @adamdenigrk pada 26 Januari 2022.

Materi yang diunggah adalah gambar bertuliskan “Ahmad Sahroni File Explanation 3 Page” dan tulisan “Beierholm” dengan caption,” Unboxing paket dari luar negeri yang siap dikirim ke KPK”.

Baca juga: Bacakan Eksepsi, Pihak Adam Deni Singgung Keraguan dan Ketidakpastian Jaksa dalam Mendakwa

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi