Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Kuasa Hukum Adam Deni Beri Penjelasan soal Keributan Usai Sidang Putusan Sela

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/ MELVINA TIONARDUS
Keributan yang terjadi setelah sidang terdakwa kasus pengunggahan dokumen ilegal, selebgram Adam Deni di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (29/3/2022).
|
Editor: Kistyarini

JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum Adam Deni, Herwanto, memberi penjelasan soal keributan yang terjadi usai sidang putusan sela di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (29/3/2022).

Adam Deni merupakan terdakwa perkara pengunggahan dokumen ilegal.

Keributan itu terjadi kala Herwanto ingin kliennya dibiarkan memberikan pernyataan terlebih dahulu ke awak media namun JPU dan pengawal ingin langsung menggiring Adam Deni pergi.

Karena kericuhan itu, Herwanto dan JPU serta pengawal hampir baku hantam.

"Kenapa tadi saya ngotot pada saat (Adam Deni) diborgol, tadi saya bilang jangan diborgol dulu, kasih kesempatan dia untuk menyampaikan sesuatu ke media," ujar Herwanto di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: Terjadi Keributan Usai Sidang Adam Deni, Kuasa Hukum dan Pengawal Tahanan Hampir Berkelahi

Herwanto kemudian menjelaskan alasannya bersikeras dengan keinginannya.

Herwanto mengatakan, sebenarnya dalam sidang ini ada dua perkara. Yaitu, kliennya, Adam Deni dan klien Ahmad Saroni, Ni Made Dwita.

"Laporannya dari AS (Ahmad Saroni) ini berjalan begitu cepat. Ini juga membuktikan tidak percuma lapor polisi karena cepat laporannya. Yang kedua sebenarnya kita jangan sampai lupa ada juga dugaan tindak pidana korupsi," ujar Herwanto.

"Cuma permasalahannya belum sempat dilaporkan yang mau memberikan informasi (Adam Deni) keburu ketangkep," imbuh Herwanto.

Baca juga: Eksepsi Adam Deni Ditolak Majelis Hakim PN Jakarta Utara

Herwanto mengatakan minggu depan pihaknya mau melaporkan Ahmad Saroni ke KPK dengan bukti yang ada.

"JPU kok terkesannya dia bilang demi keselamatan, demi Adam Deni juga. Makanya saya bilang percuma negara sudah bayar. Dia orang (JPU) sudah tau dia mengawal terdakwa dengan segala risiko harusnya dia tau," ucap Herwanto.

"Kenapa kelihatannya ada pihak yang khawatir kalau Adam Deni dan Ni Made benar-benar udah fighter bahkan Adam Deni kemarin ngomong 'saya mau dihukum berapa tahun, saya udah siap dengan segala risiko'," tutur Herwanto melanjutkan.

Baca juga: Hadiri Sidang Putusan Sela, Adam Deni Bawa Kertas Bertuliskan Sindiran soal Loloskan Barang dan Karantina Protokol DPR Amerika

Adapun Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menolak eksepsi dari Adam Deni.

Dengan begitu, Majelis Hakim memutuskan sidang dilanjutkan dan memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menghadirkan saksi-saksi.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag
Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi