Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Pihak Adam Deni Akan Melapor ke KPK Pekan Depan

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/ Tatang Guritno
Terdakwa kasus dugaan pelanggaran UU ITE, Adam Deni ditemui pasca persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Senin (21/3/2022).
|
Editor: Kistyarini

JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa perkara pengunggahan dokumen ilegal, Adam Deni, berencana melapor ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pekan depan.

Pelaporan tersebut akan diwakili tim kuasa hukumnya.

"Minggu depan kami mau melaporkan ke KPK dengan bukti yang ada. Adam Deni langsung menyampaikan apa yang dia ketahui tentang perkara ini," kata Herwanto, salah satu kuasa hukum Adam Deni, usai sidang putusan sela di PN Jakarta Utara, Selasa (29/3/2022).

Diberitakan sebelumnya, Adam Deni mengunggah dokumen pembelian sepeda milik Ahmad Sahroni dari Ni Made Dwita tanpa izin.

Baca juga: Kuasa Hukum Adam Deni Beri Penjelasan soal Keributan Usai Sidang Putusan Sela

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menurut Adam Deni, tindakannya itu adalah upaya mengawasi tindakan pejabat publik terhadap dugaan tindak pidana korupsi.

Namun ia mengaku salah karena tidak menyensor nama Sahroni dalam dokumen yang diunggahnya.

Karena unggahannya itu, Adam Deni dijerat pasal dari UU ITE dan saat sini tengah dalam proses persidangan.

Sebelum sidang putusan sela Adam Deni, terdakwa yang juga berkonflik dengan musisi Jerinx itu mengatakan akan melawan koruptor.

Baca juga: Terjadi Keributan Usai Sidang Adam Deni, Kuasa Hukum dan Pengawal Tahanan Hampir Berkelahi

"Lawan koruptor ya, lawan koruptor," ucap Adam Deni berteriak.

Hasil sidang putusan sela adalah majelis hakim menolak eksepsi Adam Deni sehingga persidangan dilanjutkan dengan agenda berikutnya yakni pemanggilan saksi oleh JPU.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag
Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi