Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Fakta Sidang Putusan Sela Adam Deni, Eksepsi Ditolak dan Sempat Ricuh

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/ MELVINA TIONARDUS
Terdakwa kasus dugaan pelanggaran UU ITE, selebgram Adam Deni dan Ni Made Dwita sebelum sidang putusan sela, di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (29/3/2022).
|
Editor: Novianti Setuningsih

JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang lanjutan kasus pengunggahan dokumen ilegal dengan terdakwa Adam Deni kembali digelar, Selasa (29/3/2022), di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara.

Sidang beragendakan putusan sela, yakni tanggapan dari majelis hakim atas eksepsi yang telah dibacakan Adam Deni sebelumnya.

Usai sidang, sempat diwarnai ketegangan yang hampir terjadi perkelahian. Berikut fakta-faktanya dirangkum Kompas.com.

Bawa tulisan sindiran

Tiba di ruang sidang Koesoemah Atmadja, Adam Deni yang mengenakan rompi oranye dan tangan terborgol digiring oleh pengawal tahanan.

Ia membawa kertas di tangannya yang bertuliskan kalimat sindiran.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Meloloskan barang dan karantina pake protokol DPR Amerika nih yeeee. #Privilege," bunyi tulisan yang ditulis dengan tinta merah dan hitam tersebut.

Baca juga: Hadiri Sidang Putusan Sela, Adam Deni Bawa Kertas Bertuliskan Sindiran soal Loloskan Barang dan Karantina Protokol DPR Amerika

Adam Deni juga sempat berucap lantang tentang perlawanannya.

"Lawan koruptor ya, lawan koruptor. Enggak takut saya bahwa saya diperlakukan seperti pengemis diusir dua kali. Bayangkan aja, wakil rakyat mengusir orangtua saya dua kali loh. Dia punya ibu atau enggak? Makanya saya berani lawan," ujar Adam Deni berapi-api.

Eksepsi Ditolak

Namun, dalam sidang, Majelis Hakim menolak eksepsi Adam Deni.

Eksepsi Adam Deni berisi soal anggapan bahwa dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) waktu dan tempat terjadinya tindak pidana masih dalam keraguan alias ketidakpastian.

"Menurut Majelis Hakim surat dakwaan telah disusun dengan lengkap, jelas dan cermat mengenai tindak pidana terdakwa. Serta mudah dipahami," kata Hakim Ketua, Rudi Kindarto.

Hakim Ketua berujar, isi surat dakwaan masih akan dibuktikan dalam persidangan.

Baca juga: Eksepsi Adam Deni Ditolak Majelis Hakim PN Jakarta Utara

Eksepsi Adam Deni pun dinilai sedikit banyak sudah menyinggung pokok materi perkara.

"Eksepsi ini tidak berdasarkan hukum atau tidak dapat diterima," kata Hakim Ketua lagi.

Dengan begitu, Majelis Hakim memutuskan sidang dilanjutkan dan memerintahkan Jaksa untuk menghadirkan saksi-saksi yang diketahui ada empat orang.

Lihat Foto
KOMPAS.com/ MELVINA TIONARDUS
Keributan yang terjadi setelah sidang terdakwa kasus pengunggahan dokumen ilegal, selebgram Adam Deni di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (29/3/2022).

Hampir berkelahi

Ketika sidang ditutup, sempat terjadi kericuhan antara kuasa hukum Adam Deni dengan pengawal tahanan.

Kuasa hukum Adam Deni, Herwanto, awalnya hendak mengajak kliennya untuk memberikan pernyataan lebih dahulu ke media.

Namun, salah satu jaksa menghampiri dan mengisyaratkan agar terdakwa langsung berjalan keluar ruang sidang dan kembali ke tahanan.

Baca juga: Terjadi Keributan Usai Sidang Adam Deni, Kuasa Hukum dan Pengawal Tahanan Hampir Berkelahi

Herwanto dan JPU sempat adu mulut. Sedangkan Adam Deni digiring oleh pengawal tahanan.

Di luar ruang sidang, tim kuasa hukum Adam Deni masih berusaha agar kliennya bisa berbicara sejenak.

Pengawal tahanan tetap bergegas pergi. Tim kuasa hukum dan pengawal tahanan lainnya pun ribut dan hampir berkelahi.

Alasan keributan

Keributan usai, Herwanto menjelaskan alasannya agar Adam Deni menyampaikan sesuatu sebelum meninggalkan pengadilan.

"Laporannya dari AS (Ahmad Saroni) ini berjalan begitu cepat. Ini juga membuktikan tidak percuma lapor polisi karena cepat laporannya. Yang kedua sebenarnya kita jangan sampai lupa ada juga dugaan tindak pidana korupsi," ujar Herwanto.

"Cuma permasalahannya belum sempat dilaporkan yang mau memberikan informasi (Adam Deni) keburu ketangkep," kata Herwanto lagi.

Baca juga: Kuasa Hukum Adam Deni Beri Penjelasan soal Keributan Usai Sidang Putusan Sela

Akan lapor ke KPK

Herwanto mengatakan, timnya akan mewakili Adam Deni untuk melapor ke KPK atas dugaan tindak pidana korupsi.

"Minggu depan kami mau melaporkan ke KPK dengan bukti yang ada. Adam Deni langsung menyampaikan apa yang dia ketahui tentang perkara ini," kata Herwanto.

Diketahui, Adam dan terdakwa lainnya, Ni Made Dwita didakwa dengan Pasal 48 Ayat (3) jo Pasal 32 Ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Kasus ini bermula dari Adam Deni yang mengunggah dokumen pembelian sepeda Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni dari Ni Made Dwita.

Dokumen itu diunggah oleh Adam melalui akun Instagram miliknya @adamdenigrk pada 26 Januari 2022.

Materi yang diunggah adalah gambar bertuliskan “Ahmad Sahroni File Explanation 3 Page” dan tulisan “Beierholm” dengan caption,” Unboxing paket dari luar negeri yang siap dikirim ke KPK”.

Baca juga: Pihak Adam Deni Akan Melapor ke KPK Pekan Depan

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi