Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Hasil Asesmen Keluar, Fauzan Vokalis Sisitipsi Jalani Rehabilitasi Mulai Hari Ini

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/ MELVINA TIONARDUS
Vokalis Sisitipsi, Muhammad Fauzan Lubis (baju hijau) tersangka kasus dugaan penyalahgunaan narkoba saat dihadirkan dalam rilis resmi di Polres Metro Jakarta Barat, Jumat (18/3/2022).
Penulis: Cynthia Lova
|
Editor: Novianti Setuningsih

JAKARTA, KOMPAS.com - Hasil asesmen tersangka kasus dugaan penyalahgunaan narkoba, vokalis Sisitipsi, Muhammad Fauzan Lubis, sudah diterima Polres Metro Jakarta Barat.

Hasilnya, pelantun “Alkohol” ini mendapatkan rekomendasi untuk menjalani rehabilitasi narkoba.

“Kemarin sore, kami sudah menerima hasil rekomendasi asesmen dari tim asesmen terpadu BNNP DKI Jakarta,” kata Kepala Unit I Narkoba Polres Jakarta Barat, AKP Harry Gasgari di Polres Jakarta Barat, Rabu (30/3/2022).

Hasil asesmen itu merekomendasi tersangka Fauzan Lubis untuk menjalani rehabilitasi selama tiga bulan di Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta.

Baca juga: Vokalis Sisitipsi, Fauzan Lubis, Berharap Direhabilitasi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fauzan Lubis disebut akan mulai menjalani rehabilitasi pada hari Rabu ini.

“Oleh karena itu, kami akan membawa saudara Fauzan ke BNNP DKI Jakarta untuk menjalani perawatan selama tiga bulan,” ucap Harry.

“Ya, rehabilitasi selama tiga bulan di BNNP DKI Jakarta,” kata Harry menegaskan.

Harry mengatakan, Fauzan Lubis mendapat rekomendasi rehabilitasi karena dianggap sebagai pengguna narkoba jenis ganja, bukan sebagai pengedar.

“Yang bersangkutan sampai saat ini selama pemeriksaan masih pengguna narkotika. Belum ada indikasi yang bersangkutan sebagai pengedar. Jadi landasan hukum untuk dilakukan rehab oleh asesmen terpadu. Jam 11.00 WIB kami akan jalan ke BNNP DKI Jakarta,” tutur Harry.

Baca juga: Persetujuan Rehabilitasi Fauzan Lubis Sisitipsi Menunggu Hasil Asesmen BNNP

Diberitakan sebelumnya, Fauzan Sisitipsi diamankan di sebuah kafe kawasan Blok M, Jakarta Selatan.

Saat ditangkap, polisi menemukan satu klip ganja sisa pakai seberat 0,2 gram.

Selain itu, polisi juga mengamankan barang bukti, yaitu lima setengah butir xanax, setengah butir dumolid, satu butir alprazolam, satu butir kapsul lavol, resep obat-obatan psikotropika, dan mobil Jazz hitam miliknya.

Ada juga satu pack kertas papir di rumahnya, di kawasan Larangan, Cipadu, Tangerang.

Berdasarkan hasil tes urine, Fauzan Lubis dinyatan positif menggunakan ganja 

Polisi menjerat Muhammad Fauzan dengan Pasal 127 ayat 1 Undang Undang Narkotika No 35 Tahun 2009, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Baca juga: Fauzan Lubis Sempat Minum Kopi Ganja di Bekasi, Polisi: Masih Kami Dalami

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi