Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Hak Perwalian Gala Sky Andriansyah Diputuskan pada 13 April 2022

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/BAHARUDIN AL FARISI
Humas Pengadilan Agama Jakarta Barat, Sulaiman, saat ditemui di kantornya, Rabu (16/2/2022).
Penulis: Cynthia Lova
|
Editor: Kistyarini

JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis hakim Pengadilan Agama (PA) Jakarta Barat akan memutuskan pihak yang mendapatkan hak perwalian Gala Sky Andriansyah pada 13 April mendatang.

Adapun sidang putusan tersebut akan diselenggarakan secara e-court.

Hal tersebut diungkap oleh Humas Pengadilan Agama Jakarta Barat, Sulaiman.

“Putusannya di tanggal 13 April. Majelis hakim yang menentukan nanti (siapa yang dapat hak perwalian Gala),” ujar Sulaiman saat dihubungi Kompas.com, Rabu (30/3/2022).

Baca juga: Doddy Sudrajat dan Faisal Sama-sama Ingin Dapatkan Hak Perwalian Gala Sky

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sulaiman mengatakan, hari ini kedua pihak, yakni Faisal sebagai penggugat dan Doddy Sudrajat sebagai tergugat, telah menyerahkan kesimpulan berupa dokumen elektronik melalui e-court.

Isi masing-masing kesimpulan tersebut didapatkan bahwa kedua belah pihak intinya ingin mendapat hak perwalian dan mengasuh Gala Sky Andriansyah.

“Isinya yang intinya pada dasarnya dalam kesimpulannya penggugat ingin hak asuh dari anak tersebut, tergugat juga sama ingin hak asuh dari Gala,” kata Sulaiman.

Baca juga: Pertemuan Doddy Sudrajat dengan Gala Sky di Rumah Faisal

Kesimpulan tersebut telah diterima majelis hakim. Selanjutnya hakim meneliti kesimpulan dari Faisal dan Doddy tersebut.

“Kan awal (sidang) dari pemeriksaan kan, dari bukti surat, bukti saksi. Lalu setelah itu baru kesimpulan masing-masing nya apa. Nah itu tadi udah diterima oleh majelis hakim. Yang pada intinya penggungat jadi hak asuh atau wali. Tergugat juga ingin hak asuh atau wali,” tutur Sulaiman.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag
Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi