Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

5 Fakta Fauzan Lubis Vokalis Sisitipsi Jalani Rehabilitasi Narkoba

Baca di App
Lihat Foto
Kompas.com/MITA AMALIA HAPSARI
Vokalis band Sisitipsi, M Fauzan Lubis atau akrab disapa Ojan, berangkat meninggalkan Mapolres Jakarta Barat menuju Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta.
Penulis: Cynthia Lova
|
Editor: Novianti Setuningsih

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengajuan rehabilitasi vokalis Sisitipsi, Muhammad Fauzan Lubis, dikabulkan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta.

Pelantun “Alkohol” ini mulai dipindahkan dari sel tahanan Polres Metro Jakarta Barat menuju ke BNNP DKI Jakarta.

Proses pengajuan rehabilitasi Fauzan diketahui disampaikan oleh keluarganya tiga hari sejak penangkapan pada 17 Maret 2022.

Kompas.com merangkum fakta-fakta rehabilitasi narkoba yang resmi dijalankan Fauzan seperti berikut.

1. Keluarga ajukan permohonan asesmen

Kanit I Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKP Harry Gasgari mengatakan, keluarga telah mengajukan asesmen agar Fauzan Lubis bisa direhabilitasi.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Harry mengatakan, permohonan asesmen itu sudah diajukan pihak keluarga Fauzan sejak tiga hari setelah penangkapan.

Baca juga: Hasil Asesmen Keluar, Fauzan Vokalis Sisitipsi Jalani Rehabilitasi Mulai Hari Ini

“Sudah diberikan keluarga sekitar tiga hari yang lalu,” ujar Harry di Polres Metro Jakarta Barat, pekan lalu.

Usai pengajuan tersebut, Fauzan Lubis langsung dibawa ke BNNP untuk melakukan proses asesmen pada Rabu, 23 Maret 2022.

2. Hasil asesmen diterima

Pada Rabu (30/3/2022) kemarin, Harry mengungkapkan bahwa pihak penyidik telah menerima hasil asesmen dari BNNP.

“Kemarin sore, kami sudah menerima hasil rekomendasi asesmen dari tim asesmen terpadu BNNP DKI Jakarta,” kata Harry.

Hasil asesmen itu merekomendasi tersangka Fauzan Lubis untuk menjalani rehabilitasi narkoba.

Baca juga: Hasil Asesmen Keluar, Fauzan Vokalis Sisitipsi Jalani Rehabilitasi Mulai Hari Ini

3. Rehabilitasi dikabulkan

Harry mengatakan, Fauzan Sisitipsi diizinkan menjalani rehabilitasi karena dianggap sebagai pengguna narkoba, bukan sebagai pengedar.

“Yang bersangkutan sampai saat ini selama pemeriksaan masih pengguna narkotika. Belum ada indikasi yang bersangkutan sebagai pengedar. Jadi landasan hukum untuk dilakukan rehab oleh asesmen terpadu,” ucap Harry.

Pada Rabu, 30 Maret 2022, Fauzan dibawa dari Polres Metro Jakarta Barat ke BNNP DKI Jakarta untuk direhabilitasi.

4. Rehabilitasi 3 bulan

Harry mengatakan, Fauzan Lubis direkomendasikan untuk menjalani rehabilitasi selama tiga bulan di BNNP DKI Jakarta.

“Ya, rehabilitasi selama tiga bulan di BNNP DKI Jakarta,” kata Harry.

Baca juga: Vokalis Sisitipsi, Fauzan Lubis, Akan Jalani Rehabilitasi Narkoba Selama 3 Bulan

5. Proses hukum tetap berjalan

Meski menjalani rehabilitasi, kata Harry, penyalahgunaan narkoba yang menjerat Fauzan akan tetap berlanjut.

Harry akan menyampaikan lebih lanjut terkait proses hukum Fauzan setelah proses rehabilitasi ini.

"Nanti kami sampaikan lebih lanjut lagi," tuturnya.

Diberitakan sebelumnya, Fauzan Lubis diamankan di sebuah kafe kawasan Blok M, Jakarta Selatan. Berdasarkan hasil tes urine, MFL positif menggunakan ganja pada 17 Maret 2022.

Saat penangkapan Fauzan, polisi menemukan satu klip ganja sisa pakai seberat 0,2 gram.

Selain itu, polisi juga mengamankan barang bukti, yaitu lima setengah butir xanax, setengah butir dumolid, satu butir alprazolam, satu butir kapsul lavol, resep obat-obatan psikotropika, dan mobil Jazz hitam miliknya.

Baca juga: Ajukan Rehabilitasi, Fauzan Lubis Berharap Bisa Segera Pulih

Ada juga satu pack kertas papir di rumahnya, di kawasan Larangan, Cipadu, Tangerang.

Hasil tes urine Fauzan positif THC (kandungan dalam ganja).

Oleh karenanya, terhadap Fauzan Lubis ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 127 ayat 1 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi