JAKARTA, KOMPAS.com- Suhaidi Jamaan atau Lord Adi yang merupakan juara ketiga ajang pencarian bakat memasak MasterChef Indonesia kembalikan uang dari Indra Kenz.
Sambil mengunggah video dirinya yang sedang mengambil uang tunai di salah satu bank, Lord Adi mengungkap niatnya tersebut.
"Persiapan ke Bareskrim memulangkan duitnya, Indrakenze," tulis Lord Adi di unggahan Instagram @adi.mci8.
Lord Adi terlihat menatap petugas bank yang sedang menghitung uang dengan menggunakan mesin penghitung.
Sebagai pelengkap, Lord Adi juga menyematkan lagu "There She Goes" dari Sixpence None the Richer.
Melalui akun Instagram-nya, Lord Adi mengunggah penyerahan uang sebesar Rp 50 juta yang sebelumnya diberikan oleh influencer Indra Kenz.
"Apa dtg dgn mudah perginya juga mudah, memulangkan duitnya indrakenze," tulis Lord Adi di akun @adi.mci8.
Unggahan tersebut dibanjiri komentar positif dari netizen yang mendukung tindakan Lord Adi.
"Uang hadiah indrakenz ya lord? Mntap lord langsung dikembalikan ke pihak berwajib," tulis @adienurzaman.
"Uang gak berkah, smoga di gantu yg lebih2 lagi," tulis @bang_ekes.
"Semangat Lord Adi..nanti nyari rejeki lg yg banyak..semoga mendapat ganti yg lebih banyak dari itu..," tulis @intan_min.
Baca juga: Kembalikan Uang Doni Salmanan Rp 1 Miliar, Reza Arap Buat Meme Nistakan Diri Sendiri
Indra Kenz diketahui mengirimkan uang sebesar Rp 50 juta sebagai kado ulang tahun untuk Lord Adi pada 2 September 2021.
"ikenz2 special Ulang Tahun Lord Adi - Chef Gokil Terbaik," tulis Indra Kenz di Instagram @indrakenz sambil menunjukkan tangkapan layar bukti tansfer.
Diberitakan sebelumnya, influencer yang dikenal dengan slogan "murah banget" itu ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penipuan berkedok investasi lewat aplikasi Binomo.
Kasus Indra Kenz bermula dari seorang berinisial MN melaporkan beberapa afiliator ke Bareskrim Polri pada 3 Februari 2022, salah satunya adalah afiliator binary option Binomo Indra Kenz (IK).
Baca juga: Berbeda dari Doni Salmanan, Penampilan Indra Kenz dengan Borgol di Tangan Jadi Sorotan
Indra Kenz lalu ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Sebelumnya, Indra Kenz sempat viral karena aksi-aksinya seperti membeli mobil Tesla pukul 03.00 pagi, beli kaus Rp 300 juta.
Selain Lord Adi, belum lama ini musisi Reza Arap juga telah mengembalikan uang Rp 1 miliar yang didapatnya dari saweran Doni Salmanan, tersangka kasus dugaan penipuan berkedok trading binary option Quotex.
Baca juga: Reza Arap hingga Rizky Febian Wajib Kembalikan Uang dari Doni Salmanan atau Bisa Kena Pidana
Dikatakan sebelumnya oleh Kepala PPATK Tahun 2002-2011, Yunus Husein, para selebritas yang mendapat uang dari Doni Salmanan secara cuma-cuma dengan jumlah fantastis tetap harus mengembalikannya ke polisi.
Yunus mengatakan, jika para selebritas itu tidak mengembalikan uang dari Doni Salmanan bisa terancam pasal 5 Undang-Undang TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang) atau dianggap sebagai penadah dari pelaku tindak pidana pencucian uang tersebut.
"Itu harus mengembalikan karena bisa melanggar Pasal 5 dalam UU TPPU, tentang penadah hasil kejahatan. Menerima, menguasai harta kekayaan terpidana maka itu bisa dipidana juga 5 tahun," ucap Yunus.
Lebih lanjut Yunus Husein mengatakan uang yang dikembalikan publik figur tersebut ke polisi nantinya akan diserahkan ke korban.
Hal itu sesuai dengan pasal 67 ayat 2 Undang Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.
"Kalau Anda baca di UU Nomor 8 tahun 2010 itu, kalau ada yang dirugikan itu disita, dirampas oleh pengadilan dikembalikan kepada korban, begitu bunyinya," tutur Yunus Husein.