Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Orangtua Indra Kenz Diperiksa Polisi soal Aliran Dana Dugaan Penipuan Binomo

Baca di App
Lihat Foto
ANTARA FOTO/ADAM BARIK
Tersangka kasus afiliator Binomo, Indra Kesuma atau Indra Kenz menyampaikan permohonan maaf saat gelar barang bukti kasus afiliator Binomo di Bareskrim, Mabes Polri, Jumat (25/3/2022). Dalam acara tersebut petugas kepolisian menghadirkan sejumlah barang bukti berupa uang sejumlah Rp1,24 miliar serta mobil Tesla Model 3.
|
Editor: Kistyarini

JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri memeriksa S, ibunda tersangka Indra Kenz, sebagai saksi pada Jumat (1/4/2022).

S diperiksa untuk menelusuri aliran dana Indra Kenz berkait kasus dugaan penipuan berkedok trading binary option Binomo.

"Untuk Saudari S dijadwalkan akan dilakukan pemeriksaan di Bareskrim pada hari ini, 1 April 2022," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Gatot Repli Handoko, Jumat.

Baca juga: Penjelasan Polisi soal Lord Adi Kembalikan Uang Rp 50 Juta dari Indra Kenz

Sebelumnya, polisi juga memeriksa LHS, ayah Indra Kenz, di Bareskrim Polri pada Kamis (31/3/2022).

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Saudara LHS sudah memenuhi panggilan penyidik untuk dilakukan pemeriksaan dari pukul 15.00 WIN sampai 18.30 WIB, terkait aliran dana dari saudara IK," ungkap Gatot.

LHS menjalani pemeriksaan selama sekitar 3,5 jam dan mendapat 17 pertanyaan dari penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri.

Baca juga: Lord Adi MCI 8 Kembalikan Uang Rp 50 Juta dari Indra Kenz

Diberitakan sebelumnya, Indra Kenz saat ini resmi menyandang kasus sebagai tersangka karena diduga melakukan penipuan berkedok investasi binary option lewat aplikasi Binomo.

Seorang berinisial MN melaporkan beberapa afiliator ke Bareskrim Polri pada 3 Februari 2022, salah satunya adalah afiliator binary option Binomo Indra Kenz (IK).

Setelah memeriksa selama 7 jam sebagai saksi dan melakukan gelar perkara, Indra Kenz ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis, (24/3/2022).

Baca juga: Kembalikan Uang Rp 50 Juta dari Indra Kenz, Lord Adi: Yang Datang dengan Mudah, Perginya Juga Mudah

Atas perbuatannya, Indra Kenz dikenai pasal berlapis dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

Dengan rincian: Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 27 ayat (2) dan/atau Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) Undang Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Subsider Pasal 3 dan/atau Pasal 5 dan/atau Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Pemilik nama lahir Indra Kesuma itu juga dijerat dengan Pasal 378 jo Pasal 55 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penipuan.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag
Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi