Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Ibunda Sakit-sakitan Jadi Alasan Jerinx Minta Dipindahkan ke Lapas Kerobokan

Baca di App
Lihat Foto
Antara Foto/Dhemas Reviyanto
Terdakwa I Gede Aryastina atau Jerinx bersiap mengikuti sidang pembacaan vonis (putusan) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (24/2/2022). Majelis Hakim menjatuhkan hukuman penjara selama satu tahun dan denda Rp25 juta kepada Jerinx terkait kasus pengancaman dengan kekerasan terhadap pegiat media sosial Adam Deni Gearaka.
|
Editor: Tri Susanto Setiawan

JAKARTA, KOMPAS.com - Terpidana Jerinx resmi dipindahkan dari Lembaga Pemasyarakatan (LP) Salemba, Jakarta Pusat ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kerobokan, Bali untuk menjalani sisa masa tahanannya pada Jumat (1/4/2022).

Kuasa hukum Jerinx, I Wayan Gendo Suardana, mengungkapkan alasan mengapa kliennya meminta agar masa tahanannya dipindahkan ke Lapas Kerobokan.

"Di lapas Kerobokan karena jarak Jerinx menjalani hukumannya tidak terlalu jauh dengan lokasi tempat tinggal Ibunya," ungkap Gendo dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Sabtu (2/4/2022).

Baca juga: Jerinx Dipindahkan ke Lapas Kerobokan Bali dari Salemba

Selain alasan tidak terlalu jauh dari rumah ibunda Jerinx, kata Gendo, rupanya orangtua kliennya itu tengah jatuh sakit.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Ibu Jerinx sudah tua dan sakit-sakitan yang selama ini dirawat dan tinggal Jerinx di Bali," ujar Gendo.

"Terlebih dengan adanya pandemi saat ini sehingga Ibunya dapat mengunjungi dengan mudah dan tidak memerlukan biaya yang besar," ucap Gendo melanjutkan.

Baca juga: Sidang Eksepsi Adam Deni, Buka-bukaan soal Kejanggalan hingga Bandingkan dengan Jerinx

Lebih lanjut, Gendo menjelaskan, Jerinx kurang lebih tinggal menjalani masa tahanan selama 8 bulan di Lapas Kerobokan jika tidak mengajukan asimilasi atau cuti bersyariah.

Gendo menuturkan, apabila Jerinx mengajukan asimilasi atau cuti bersyarat, maka kliennya tersisa tiga hingga empat bulan menjalani masa tahanan.

“Jika mengajukan dan mendapatkan cuti bersyarat, kira-kira JRX bebas sekitar bulan Juli atau Agustus 2022”, ucap Gendo.

Baca juga: Tanggapan Adam Deni soal Dilaporkan atas Dua Kasus oleh Kuasa Hukum Jerinx

Tetapi, Gendo dan timnya belum mengajukan cuti tersebut dan harus berkoordinasi lebih lanjut kepada Jerinx.

Seperti diketahui, Jerinx divonis satu tahun penjara dan denda Rp 25 Juta subsider satu bulan kurungan.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya dengan hukuman dua tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider dua bulan kurungan.

Jerinx divonis dengan Pasal 29 juncto Pasal 45B Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag
Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua
Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi