Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Dea Onlyfans Jalani Pemeriksaan Tambahan dan Wajib Lapor di Polda Metro Jaya

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/Revi C Rantung
Dea Onlyfans dan kuasa hukumnya, Herlambang Ponco di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (4/4/2022).
|
Editor: Novianti Setuningsih

JAKARTA, KOMPAS.com - Tersangka kasus pornografi, Dea Onlyfans kembali menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya pada Senin (4/4/2022).

Datang sekitar pukul 13.10 WIB, Dea Onlyfans datang ditemani oleh kuasa hukumnya, Herlambang Ponco.

Berdasarkan pantauan Kompas.com, Dea Onlyfans datang dengan mengenakan kemeja gelap dengan mengenakan masker putih.

Tak mau banyak bicara terkait kasusnya, Dea langsung berjalan ke gedung Kriminal Umum Polda Metro Jaya.

“Ada pemeriksaan tambahan soal penyelidikan,” kata Herlambang kepada awal media, Senin.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: Selain Dea OnlyFans, Deretan Artis Ini Pernah Bermasalah karena Kasus Pornografi

“Entar aja ya,” timpal Dea Onlyfans sambil berjalan.

Dea yang ditanya soal kesiapannya menjalani pemeriksaan, menjawab tidak banyak yang dipersiapkannya.

“Enggak ada yang disiapkan,” ungkap Dea Onlyfans lagi.

Sebagai informasi, Dea Onlyfans ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan pornografi pada 26 Maret 2022 lalu.

Kendati menyandang status sebagai tersangka, Dea Onlyfans tak ditahan dan hanya menjalani wajib lapor setiap hari Senin dan Kamis.

Baca juga: Dea OnlyFans Ditangkap atas Kasus Pornografi

Dea OnlyFans tidak ditahan karena permohonan dan jaminan dari pihak keluarga serta masih berstatus sebagai mahasiswa.

Diketahui, Dea ditetapkan menjadi tersangka lantaran unggahan kontennya di situs Onlyfans melanggar Undang Undang No.44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Dea Onlyfans diketahui dijerat Pasal 27 Ayat (1) jo Pasal 45 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dan atau Pasal 4 Ayat (1) jo Pasal 29, dan atau Pasal 4 Ayat (2) jo Pasal 30, dan atau Pasal 8 jo Pasal 34 dan atau Pasal 9 jo Pasal 35, dan atau pasal 10 jo pasal 36 UU Pornografi.

Baca juga: Ditangkap Atas Kasus Pornografi, Ini Profil Dea OnlyFans

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi