Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Kuasa Hukum Tegaskan Kekasih Dea OnlyFans Tak Terima Keuntungan dari Unggahan Video Pornografi

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/Revi C Rantung
Dea Onlyfans didampingi kuasa hukumnya, Syarifuddin Abdillah (kiri) dan Herlambang Ponco (kanan) usai menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Senin (4/4/2022).
|
Editor: Andi Muttya Keteng Pangerang

JAKARTA, KOMPAS.com - Kekasih Dea OnlyFans, Dicky Reno Zulpratomo, sempat menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan pornografi yang menimpa Dea.

Diketahui, Dea OnlyFans mengunggah video syur dengan kekasihnya dalam situs OnlyFans.

Kendati demikian, kuasa hukum Dea, Syarifuddin Abdillah menegaskan bahwa Dicky hanya sebagai saksi.

Baca juga: Dicecar Belasan Pertanyaan, Dea OnlyFans Bungkam Setelah Diperiksa

Ia juga mengatakan, Dicky tidak menerima keuntungan dari video yang diunggah Dea.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

“Oh iya kemarin kami kebetulan ada komunikasi sama pengacaranya Dicky, Pak Bastian. Kami komunikasi terkait keuntungan yang disampaikan, (memang) enggak ada,” kata Syarifuddin Abdillah di Polda Metro Jaya, Senin (4/4/2022).

Bahkan, Syarifuddin berujar Dicky tak tahu bahwa video syur itu diunggah Dea ke situs OnlyFans.

Baca juga: Diperiksa 4 Jam, Dea OnlyFans Dicecar Belasan Pertanyaan

“Jadi Dicky tidak tahu apa-apa dalam hal ini. Dicky hanya sebatas saksi, dia ngomong apa adanya dia tidak tahu menahu,” tutur Syarifuddin.

Syarifuddin juga memastikan keuntungan dari video itu murni untuk kliennya.

“Jadi yang upload dan menerima keuntungan murni Dea,” ujarnya.

Dea OnlyFans kembali menjalani pemeriksaan tambahan hari ini terkait kasus pornografi. Dalam pemeriksaan itu, Dea dicecar belasan pertanyaan oleh penyidik.

Baca juga: Polisi Minta Dea OnlyFans Bawa Buku Rekening untuk Usut Keterlibatan Pasangannya dalam Jual Beli Video Syur

Namun, Dea enggan berkomentar usai menjalani pemeriksaan.

Diberitakan sebelumnya, Dea OnlyFans ditetapkan menjadi tersangka pada 26 Maret 2022.

Kendati menyandang status sebagai tersangka, Dea Onlyfans tak ditahan dan hanya menjalani wajib lapor setiap hari Senin dan Kamis.

Adapun alasan Dea tidak ditahan karena permohonan dan jaminan dari pihak keluarga serta Dea yang masih menjadi seorang mahasiswa.

Baca juga: Datang ke Polda Metro Jaya, Dea OnlyFans Jalani Wajib Lapor dan Pemeriksaan Lanjutan Kasus Pornografi

Dea ditetapkan menjadi tersangka lantaran unggahan kontennya di situs OnlyFans diduga melanggar hukum sesuai Undang-Undang Pornografi.

Dea OnlyFans diketahui dijerat Pasal 27 Ayat (1) jo Pasal 45 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 4 Ayat (1) jo Pasal 29 dan atau Pasal 4 Ayat (2) jo Pasal 30 dan atau Pasal 8 jo Pasal 34 dan atau Pasal 9 jo Pasal 35 dan atau Pasal 10 jo Pasal 36 Undang-Undang Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi