Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Polisi Sebut Komedian Berinisial M Beli Video Dea OnlyFans

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/Tria Sutrisna
Kreator Konten Gusti Ayu Dewanti (tengah) saat datang ke Polda Metro Jaya untuk Menjalani wajib lapor sebagai tersangka dugaan kasus pornografi, Senin (4/4/2022).
|
Editor: Kistyarini

JAKARTA, KOMPAS.com - Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Auliansyah Lubis penyelidikan kasus dugaan pornografi yang menyeret Dea OnlyFans masih berlangsung.

Menurut Aulia, para penyidik telah memeriksa google drive Dea OnlyFans.

Dari sana ditemukan  76 video serta banyak gambar orang tak berbusana.

"Nah dari analisa google drive tersebut dan hasil pemeriksaan Saudari D, kami mendapat keterangan dari yang bersangkutan video itu ada yang membeli," tutur Auliansyah Lubis di Polda Metro Jaya, Selasa (5/4/2022).

Baca juga: Pemeriksaan Tambahan Dea OnlyFans dan Ajukan Jadi Justice Collaborator

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Jadi sebenarnya awal mula kami mendapat informasi tersebut bukan kami melihat dari akun atau website OnlyFans tapi sudah beredar di Indonesia,” lanjut Auliansyah Lubis.

Menurut keterangan Dea OnlyFans, video tersebut sempat dibeli oleh seorang komedian terkenal yang berinisial M.

“Nah ternyata benar menurut pengakuan dari Saudari D sudah ada orang yang membeli video tersebut, banyak yang membeli. Dari beberapa orang tersebut kami menganalisa ada satu orang, seorang komedian terkenal dengan inisial M,” tambah Auliansyah.

Auliansyah menyebut komedian dengan inisial M tersebut akan dipanggil dan dimintai keterangan.

Baca juga: Kuasa Hukum Tegaskan Kekasih Dea OnlyFans Tak Terima Keuntungan dari Unggahan Video Pornografi

“Nanti kami lihat apa yang bersangkutan ikut menyebarkan, nanti kami panggil menjadi saksi. Sementara kami panggil sebagai saksi baru kami bisa mengutarakan status yang bersangkutan, atau bisa ditingkatkan tersangka,” ungkap Auliansyah lagi.

Dea OnlyFans menjalani pemeriksaan tambahan selama empat jam. Dari pengakuan kuasa hukum Dea, Syarifuddin Abdillah, kliennya dicecar belasan pertanyaan.

“Prosedur yang berlaku dan kami ikutin terus, jadi enggak hanya sekadar wajib lapor tapi kebetulan ada beberapa pertanyaan terkait penyidikan tambahan dan alhamdulilah sudah kelar,” kata Syarifuddin Abdillah.

Baca juga: Kuasa Hukum Tegaskan Kekasih Dea OnlyFans Tak Terima Keuntungan dari Unggahan Video Pornografi

Diberitakan sebelumnya, Dea OnlyFans ditetapkan menjadi tersangka pada 26 Maret 2022.

Kendati menyandang status sebagai tersangka, Dea OnlyFans tak ditahan dan hanya menjalani wajib lapor setiap hari Senin dan Kamis.

Dea tidak ditahan karena permohonan dan jaminan dari pihak keluarga serta Dea yang masih menjadi seorang mahasiswa.

Dea ditetapkan menjadi tersangka lantaran unggahan kontennya di situs OnlyFans diduga melanggar hukum sesuai Undang-Undang Pornografi.

Dea OnlyFans dijerat Pasal 27 Ayat (1) jo Pasal 45 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 4 Ayat (1) jo Pasal 29 dan atau Pasal 4 Ayat (2) jo Pasal 30 dan atau Pasal 8 jo Pasal 34 dan atau Pasal 9 jo Pasal 35 dan atau Pasal 10 jo Pasal 36 Undang-Undang Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag
Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi