Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Pihak Adam Deni Berharap Ahmad Sahroni Bersaksi dalam Sidang Lanjutan Besok

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/ MELVINA TIONARDUS
Terdakwa kasus dugaan pelanggaran UU ITE, selebgram Adam Deni dan Ni Made Dwita saat menunggu sidang putusan sela, di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (29/3/2022).
|
Editor: Novianti Setuningsih

JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa Adam Deni bakal hadir dalam sidang yang digelar Rabu (6/4/2022) pukul 13.00 WIB, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara.

Sidang besok beragendakan mendengarkan keterangan saksi dari pihak pelapor, yakni Ahmad Sahroni. Hal itu disampaikan oleh kuasa hukum Adam Deni, Herwanto.

“Besok sidangnya pemeriksaan saksi (pelapor). Kalau seandainya JPU mau menghadirkan pelapornya, ini malah lebih enak. Kalian bisa tanya langsung, ada Adam Deni dan ada yang melaporkan Adam Deni," kata Herwanto saat ditemui di gedung KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan, Selasa (5/4/2022).

Herwanto lantas mengungkapkan kemungkinan Ahmad Sahroni bakal hadir dalam persidangan besok.

Baca juga: Kuasa Hukum Sambangi KPK, Adam Deni Disebut Perjuangkan Haknya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Harus (hadir) dong, dia kan pelapornya. Jadi saksi pelapor. Wajib hadir dia. Kalau enggak hadir, bisa enggak jalan perkaranya," ujar Herwanto.

Sebelumnya, Herwanto telah memberikan informasi dari kliennya terkait adanya tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan Ahmad Sahroni kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

Menurut Herwanto, memberikan informasi mengenai dugaan adanya tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh pejabat negara adalah hak siapapun, termasuk Adam Deni.

"Karena dalam Undang Undang (UU) tindak korupsi itu, masyarakat berhak mencari, memperoleh, dan memberikan informasi terhadap dugaan tindak pidana korupsi," ujar Herwanto.

Baca juga: Kuasa Hukum Adam Deni Serahkan Informasi Dugaan Tindak Pidana Korupsi Ahmad Sahroni ke KPK

Selebihnya, Herwanto menyerahkan proses hukum kliennya ini kepada Majelis Hakim PN Jakarta Utara.

"Kami sampaikan lah dokumen ini ke lembaga penegak hukum KPK. Artinya 'oh ya, kami berhak juga'. Sesuai dengan yang diamanatkan oleh UU, kami punya hak memberikan informasi, biar nanti hakim yang memutuskan bahwa benar enggak klien kami melawan hak, atau memang punya hak," tutur Herwanto menambahkan.

Diberitakan sebelumnya, Adam Deni telah didakwa melanggar Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) karena mengunggah dokumen pembelian sepeda milik Ahmad Sahroni dari Ni Made Dwita tanpa izin.

Adam Deni didakwa dengan Pasal 48 Ayat (3) jo Pasal 32 Ayat (3) UU ITE Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga: Fakta Sidang Putusan Sela Adam Deni, Eksepsi Ditolak dan Sempat Ricuh

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi