JAKARTA, KOMPAS.com - Selama menjadi kuasa hukum terdakwa Adam Deni, Herwanto tak menampik bahwa dirinya kerap menerima perundungan.
Tak jarang Herwanto kerap disebut "pemeras", sebutan yang akrab disematkan kepada Adam Deni semenjak berkasus dengan musisi Jerinx.
Hal itu disampaikan Herwanto saat memberikan informasi dari kliennya terkait dugaan tindak pidana korupsi Ahmad Sahroni kepada KPK.
"Saya di media sekarang banyak dibilang, 'jangan-jangan kliennya pemeras, pengacaranya juga pemeras'," kata Herwanto saat ditemui di gedung KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan, Selasa (5/4/2022).
Baca juga: Pihak Adam Deni Berharap Ahmad Sahroni Bersaksi dalam Sidang Lanjutan Besok
Meski begitu, Herwanto dengan tegas menolak sebagai pemeras.
"Saya tidak ada mau melaporkan seseorang, memeras seseorang, itu enggak," lanjutnya.
Herwanto mengaku hanya ingin menjalankan tugas dan fungsinya sebagai advokat.
"Saya hanya mau menjalankan tugas dan fungsi saya sebagai advokat," lanjutnya.
Pada kesempatan tersebut, Herwanto juga menyinggung soal hak kliennya untuk memantau dan memberikan informasi mengenai dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh pejabat negara.
Baca juga: Kuasa Hukum Sambangi KPK, Adam Deni Disebut Perjuangkan Haknya
Menurut Herwanto, wajar apabila Adam Deni menyatakan dugaan atau informasi soal dugaan tersebut terhadap Ahmad Sahroni yang menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi III DPR RI.
"Karena dalam Undang Undang (UU) tindak korupsi itu, masyarakat berhak mencari, memperoleh, dan memberikan informasi terhadap dugaan tindak pidana korupsi," ujar Herwanto.
Selebihnya, Herwanto ingin menyerahkan permasalahan kliennya ini kepada majelis hakim.
"Sehingga kami sampaikan lah dokumen ini ke lembaga penegak hukum KPK. Artinya 'oh ya, kami berhak juga'. Sesuai dengan yang diamanatkan oleh UU, kami punya hak memberikan informasi, biar nanti hakim yang memutuskan bahwa benar enggak klien kami melawan hak, atau memang punya hak," tutur Herwanto menambahkan.
Herwanto pun telah memberikan informasi mengenai dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Ahmad Sahroni kepada KPK pada hari ini.
Baca juga: Kuasa Hukum Adam Deni Serahkan Informasi Dugaan Tindak Pidana Korupsi Ahmad Sahroni ke KPK
Herwanto menjelaskan bahwa kedatangannya ke KPK bukan untuk melaporkan, melainkan hanya memberikan informasi.
Diberitakan sebelumnya, Adam Deni telah didakwa karena mengunggah dokumen pembelian sepeda milik Ahmad Sahroni dari Ni Made Dwita tanpa izin.
Menurut Adam Deni, tindakannya itu adalah upaya mengawasi tindakan pejabat publik atas dugaan tindak pidana korupsi.
Karena unggahannya itu, Adam Deni dijerat pasal UU ITE dan saat sini tengah dalam proses persidangan.
Baca juga: Fakta Sidang Putusan Sela Adam Deni, Eksepsi Ditolak dan Sempat Ricuh
Adam Deni dijerat pasal dari Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016.
Adam Deni telah didakwa dengan Pasal 48 Ayat (3) jo Pasal 32 Ayat (3) UU ITE Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.