Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Hari Ini Sidang Lanjutan Adam Deni, Jaksa Hadirkan Saksi Pelapor

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/ MELVINA TIONARDUS
Terdakwa kasus dugaan pelanggaran UU ITE, selebgram Adam Deni dan Ni Made Dwita sebelum sidang putusan sela, di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (29/3/2022).
Penulis: Cynthia Lova
|
Editor: Tri Susanto Setiawan

JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa Adam Deni akan menjalani sidang lanjutan atas perkara penyebaran dokumen elektronik pihak lain di media sosial tanpa hak di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Rabu (6/4/2022).

Sidang hari ini beragenda mendengarkan kesaksian dari pelapor.

“Iya saksi (pelapor),” kata Herwanto sebagai kuasa hukum Adam Deni saat dihubungi, Selasa (5/4/2022) malam.

Baca juga: Kuasa Hukum Adam Deni Mengaku Kerap Ikut Dituding Pemeras

Herwanto mengatakan, saksi pelapor yang harusnya hadir dalam sidang hari ini adalah Ahmad Sahroni.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Namun, ia masih belum bisa memastikan hal tersebut.

“Saya enggak tahu jaksa ngajuin siapa. Yang jelaskan dia kan pakai kuasa hukum kan. Tapi idealnya biasanya yang sidang-sidang saya ikutin itu saksi pelapor wajib (berikan kesaksian),” ucap Herwanto.

Baca juga: Pihak Adam Deni Berharap Ahmad Sahroni Bersaksi dalam Sidang Lanjutan Besok

“Tapi kita kan enggak tahu jaksa mau ajukan yang mana (untuk jadi saksi). Tapi di dalam hukum acara itu idealnya si pelapor (Ahmad Sahroni). Dia enggak mungkin saksi lain,” lanjut Herwanto.

Namun, Herwanto memastikan bahwa Adam Deni akan dihadiri dalam persidangan hari ini.

Tak hanya Adam Deni, yang didakwa sama dengannya, Ni Made Dwita Anggari, juga dihadirkan dalam persidangan tersebut.

Baca juga: Kuasa Hukum Sambangi KPK, Adam Deni Disebut Perjuangkan Haknya

Adapun sidang dijadwalkan akan mulai pukul 13.00 WIB.

“Sidang ini sepengetahuan saya dia harus dihadirkan karena sudah ada penetapan oleh majelis hakim. Terdakwa dua-duanya hadir,” tutur Herwanto.

Adam Deni dan Ni Made Dwita Anggari didakwa melanggar Pasal 48 Ayat (3) jo Pasal 32 Ayat (3) Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga: Sambangi KPK, Kuasa Hukum Adam Deni Berikan Informasi Dugaan Tindak Pidana Korupsi

Serta dakwaan anak perusahaan Pasal 48 ayat 1 jo Pasal 32 UU ITE jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP .

Kasus ini bersinggungan dengan Wakil Ketua Komisi III DPR yang membidangi hukum, Ahmad Sahroni. Dokumen pribadi Sahroni lah yang diunggah Adam ke media sosial tanpa izin.

Ibu dari Adam Deni disebut sempat mendatangi rumah Ahmad Sahroni untuk minta maaf atas kelakuan anaknya.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag
Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi