Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Ahmad Sahroni Jadi Saksi di Sidang, Adam Deni: Ini Momen yang Saya Tunggu

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/ MELVINA TIONARDUS
Terdakwa kasus dugaan pelanggaran UU ITE, selebgram Adam Deni dan Ni Made Dwita saat menunggu sidang putusan sela, di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (29/3/2022).
Penulis: Cynthia Lova
|
Editor: Novianti Setuningsih

JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa Adam Deni hadir dalam sidang lanjutannya atas perkara dugaan penyebaran dokumen elektronik pihak lain di media sosial tanpa izin di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Senin (6/4/2022).

Adapun agenda sidang hari ini adalah mendengarkan kesaksian dari Ahmad Sahroni selaku saksi pelapor.

Berdasarkan pengamatan Kompas.com, Adam Deni dibawa dari ruang tahanan ke ruang sidang sekitar pukul 14.38 WIB.

Adam Deni tampak diborgol dan dikawal oleh dua polisi Sabhara Polres Jakarta Utara beserta petugas Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Tampak pula kekasih Adam Deni, Elsya Rosan dan sang ibu, Susian, turut mendampingi.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: Ahmad Sahroni Hadir sebagai Saksi Pelapor di Sidang Adam Deni

Sebelum masuk ke ruang sidang, Adam Deni mengaku siap dipertemukan dengan Ahmad Sahroni.

Bahkan, menurutnya, ini adalah momen yang ditunggu sejak lama.

“Momen yang saya tunggu, ya bertemu wakil rakyat yang bisa membungkam saya,” kata Adam Deni, Senin.

Adam Deni mengaku bahwa ia telah menyiapkan beberapa pertanyaan untuk Ahmad Sahroni di saat persidangan nanti.

“Saya berharap semoga kezaliman ini terbongkar. Ya semoga lancar (sidangnya). Semoga tidak dibungkam lagi ketika saya statement,” tutur Adam Deni.

Baca juga: Kuasa Hukum Sambangi KPK, Adam Deni Disebut Perjuangkan Haknya

Diberitakan sebelumnya, Adam Deni didakwa dengan Pasal 48 Ayat (3) jo Pasal 32 Ayat (3) Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Serta didakwa dengan Pasal 48 ayat 1 jo Pasal 32 UU ITE jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP.

Diketahui, Adam Deni ditetapkan sebagai tersangka dan jadi pesakitan setelah mengunggah dokumen pribadi milik Wakil Ketua Komisi III DPR  Ahmad Sahroni ke media sosial tanpa izin.

Namun, Ibu Adam Deni sempat mendatangi rumah Ahmad Sahroni untuk minta maaf atas kelakuan anaknya.

Ahmad Sahroni juga sudah memaafkan Adam Deni. Tetapi, kasus ini tetap dilanjutkan secara hukum.

Baca juga: Kuasa Hukum Adam Deni Serahkan Informasi Dugaan Tindak Pidana Korupsi Ahmad Sahroni ke KPK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi