Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Ahmad Sahroni Benarkan Pernah Biayai Akomodasi Adam Deni di Bali

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/CYNTHIA LOVA
Adam Deni dan Ahmad Sahroni berjabat tangan, di PN Jakarta Utara, Rabu (6/4/2022).
Penulis: Cynthia Lova
|
Editor: Andi Muttya Keteng Pangerang

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni mengaku pernah bertemu Adam Deni ke Bali.

Namun, itu sebelum ia melaporkan Adam Deni atas dugaan penyebaran dokumen elektronik di media sosial.

Saat hadir dalam sidang lanjutan terdakwa Adam Deni di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rabu (6/4/2022), sebagai saksi, Sahroni menceritakan awal mula ajakan ke Bali itu.

Baca juga: Ahmad Sahroni Mengaku Pernah Beri Tahu Adam Deni: Kritik Boleh tapi Jangan Menghujat

Saat itu, kata Ahmad Sahroni, Adam Deni mengunggah tuduhan bahwa ia melakukan penyeludundupan mobil Ferrari. Sehingga ia mengajak Adam Deni untuk berdiskusi mengenai hal tersebut.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

“Pertama dia posting tentang penyelundupan Ferrari dan sepeda itu pertama kali,” kata Ahmad Sahroni di PN Jakarta Utara, Rabu.

“Setelahnya saya sempat ketemu di Bali, saya bicara. Saya sampaikan bahwa Ferrari dan sepeda itu termasuk daftar LHKPN. Jadi kenapa tahu postingan Ferrari 488 karena terdakwa II (Ni Made) main ke rumah dan foto dengan Ferrari saya,” lanjutnya.

Baca juga: Bersaksi di Persidangan, Ahmad Sahroni Merasa Unggahan Adam Deni Mengancamnya

Ahmad Sahroni mengatakan, saat di Bali, ia yang membiayai pesawat dan hotel Adam Deni bersama kekasihnya.

“Saya saran di salah satu hotel di Sanur. Saya biayai pesawatnya, saya bayarin hotel. Pulangnya minta ongkos pun saya bayarin. Itu ada saksi pacarnya juga ikut saat itu,” tutur Ahmad Sahroni.

Sebelumnya, Ahmad Sahroni mengungkap alasannya melaporkan Adam Deni.

Menurut dia, narasi dari keterangan unggahan terbaru Adam Deni yang dipermasalahkan seperti mengancam.

Baca juga: Di Sidang, Ahmad Sahroni Jelaskan Alasan Laporkan Adam Deni

Adapun dalam keterangan unggahannya, Adam Deni dinilai berniat melaporkan Sahroni ke PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi) dan KPK.

Adam Deni dan Ni Made Dwita Anggari didakwa melanggar Pasal 48 Ayat (3) jo Pasal 32 Ayat (3) Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Serta dakwaan anak perusahaan Pasal 48 Ayat 1 jo Pasal 32 UU ITE jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP .

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi