Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Ahmad Sahroni Beri Kesaksian dan Bersalaman dengan Adam Deni di Ruang Sidang

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/Cynthia Lova
Ahmad Sahroni dan Adam Deni di PN Jakarta Utara, Rabu (6/4/2022).
Penulis: Cynthia Lova
|
Editor: Kistyarini

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni menjadi saksi dalam sidang terdakwa Adam Deni di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Rabu (6/4/2022).

Ia menjadi saksi terlapor terkait kasus dugaan penyebaran dokumen elektronik di media sosial yang menjerat Adam Deni.

Kompas.com merangkum kesaksian dan hal menarik dari Ahmad Sahroni selama di persidangan.

Sindiran di media sosial

Ahmad Sahroni mengungkapkan alasannya melaporkan Adam Deni.

Dia tidak tidak terima dengan unggahan-unggahan di Instagram Story Adam Deni yang mengunggah beberapa dokumen pribadinya.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: Ahmad Sahroni Sebut Adam Deni 13 Hari Buat Unggahan yang Menyindirnya

Adapun dokumen itu adalah kwitansi proses jual beli sepeda antara ia dengan terdakwa dua, Ni Made Dwita Anggari.

“Tiga belas hari hari berturut-turut (Adam Deni posting). Saya merasa postingan itu menyindir saya,” ujar Ahmad Sahroni saat bersaksi di PN Jakarta Utara, Senin.

Merasa ada ancaman

Padai hari ke-13, Ahmad Sahroni melihat unggahan Adam Deni mencantumkan namanya dengan jelas.

Karena itulah dia memutuskan melaporkan Adam Deni. Dia juga merasa ada ancaman dalam narasi dari keterangan unggahan Adam Deni bernada ancaman.

Baca juga: Bersaksi di Persidangan, Ahmad Sahroni Merasa Unggahan Adam Deni Mengancamnya

“Ngancam saya. Ingin melaporkan saya ke PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi) dan KPK. Ingin dibawa dan dilaporkan,” kata Ahmad Sahroni.

Pernah biayai akomodasi Adam Deni ke Bali

Ahmad Sahoni mengakui sebelum melapor ke polisi, ia sempat bertemu dengan Adam Deni di Bali.

Saat itu, kata Ahmad Sahroni, Adam Deni mengunggah tuduhan bahwa ia melakukan penyeludundupan mobil Ferrari.

“Setelahnya saya sempat ketemu di Bali, saya bicara. Saya sampaikan bahwa Ferrari dan sepeda itu termasuk daftar LHKPN. Jadi kenapa tahu postingan Ferrari 488 karena terdakwa II (Ni Made) main ke rumah dan foto dengan Ferrari saya,” kata Ahmad Sahroni.

Baca juga: Ahmad Sahroni Benarkan Pernah Biayai Akomodasi Adam Deni di Bali

Menurut Sahroni, dia membiayai transportasi Adam Deni ke Bali, juga hotel.

“Pulangnya minta ongkos pun saya bayarin. Itu ada saksi pacarnya juga ikut saat itu,” lanjut Ahmad Sahroni.

Tak bermaksud membungkam

"Pada saat di Bali sudah sampaikan, 'kau anak pintar. Kau boleh berkreasi kritik boleh, tapi jangan menghujat'," ucap Ahmad Sahroni.

Menurut Ahmad Sahroni, narasi dari unggahan itu seperti menuduh, menghujat dan bernada ancaman.

Baca juga: Ahmad Sahroni kepada Adam Deni: Kritik Boleh tapi Jangan Menghujat

“Laporan ini saya sampaikan bukan karena saya Wakil Ketua Komisi III DPR menindas rakyatnya, tapi saya sebagai masyarakat sipil mencari keadilan,” lanjut Sahroni.

Salam perdamaian

Di akhir persidangan, Adam Deni dan Ahmad Sahroni bersalaman. Hakim Rudi Kindarto menawarkan ke Adam Deni dan Ahmad Sahroni mau saling memaafkan.

“Boleh,” kata Adam Deni lalu berjalan ke arah Ahmad Sahroni.

Adam Deni pun menghampiri dan menjabat tangan Ahmad Sahroni yang ada di kursi saksi di hadapan hakim.

Baca juga: Ahmad Sahroni Jadi Saksi di Sidang, Adam Deni: Ini Momen yang Saya Tunggu

Ahmad Sahroni mengaku sudah memaafkan Adam Deni dan Ni Made Dwita Anggari.

Adam Deni dan Ni Made Dwita Anggari didakwa melanggar Pasal 48 Ayat (3) jo Pasal 32 Ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Serta dakwaan anak perusahaan Pasal 48 ayat 1 jo Pasal 32 UU ITE jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP .

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag
Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi