Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Adam Deni Sedih Jalani Ibadah Puasa di Tahanan Tanpa Keluarga dan Kekasih

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/ Tatang Guritno
Terdakwa kasus dugaan pelanggaran UU ITE, Adam Deni ditemui pasca persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Senin (21/3/2022).
Penulis: Cynthia Lova
|
Editor: Tri Susanto Setiawan

JAKARTA, KOMPAS.com - Pegiat media sosial Adam Deni merasa sedih karena puasa tahun ini tanpa keluarga dan kekasihnya.

Adam Deni kini harus berada di tahanan karena terjerat kasus penyebaran dokumen elektronik di media sosial.

Baca juga: Ahmad Sahroni Beri Kesaksian dan Bersalaman dengan Adam Deni di Ruang Sidang

“Ya rasanya sedihlah. Karena kan biasanya puasa di rumah sama keluarga, sama pacar juga,” ujar Adam Deni di PN Jakarta Utara, Kamis (7/4/2022).

Meski sedih, ia kini tak bisa berbuat apa-apa. Adam Deni mencoba menjalaninya dan mengambil hikmah dari apa yang ia alami.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: Ahmad Sahroni kepada Adam Deni: Kritik Boleh tapi Jangan Menghujat

Adam mengatakan, walau tak bisa menjalani ibadah puasa bersama tetapi ia sering minta ibunya mengirimkan menu makanan yang ia suka.

“Ada, kemarin baru dikirim sama mama saya. Rendang paru, itu makanan favorit saya soalnya,” kata Adam Deni.

Adam Deni juga menyebut bahwa sang ibu selalu mendoakan dirinya.

Baca juga: Ahmad Sahroni Benarkan Pernah Biayai Akomodasi Adam Deni di Bali

Adam berharap masalahnya segera selesai. Ia selalu berdoa agar orang yang menzalimi dirinya bisa mendapatkan balasan setimpal.

“Saya selalu berdoa semoga orang menzalimi saya sampai detik ini akan terkena balasan yang setimpal dan saya juga berdoa semoga semunya ini akan terbongkar pada waktunya,” tutur Adam Deni.

Baca juga: Ahmad Sahroni Sebut Adam Deni 13 Hari Buat Unggahan yang Menyindirnya

Adam Deni didakwa melanggar Pasal 48 Ayat (3) jo Pasal 32 Ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Serta dakwaan anak perusahaan Pasal 48 ayat 1 jo Pasal 32 UU ITE jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP .

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag
Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi