Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Hakim Izinkan Mantan ART Nindy Ayunda USG Kehamilannya di Luar Tahanan

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/Cynthia Lova
Persidangan kasus art Nindy Ayunda di PN Jaksel, Kamis (7/4/2022).
Penulis: Cynthia Lova
|
Editor: Andi Muttya Keteng Pangerang

JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis hakim mengizinkan Lia Karyati, terdakwa kasus dugaan penganiayaan anak Nindy Ayunda, untuk melakukan USG atau ultrasonografi di luar tahanan.

Lia yang tengah hamil delapan bulan diberikan izin untuk USG kandungannya selama satu hari.

Hal itu diungkapkan majelis hakim di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Baca juga: Keberatan dengan Replik Jaksa, Kuasa Hukum Mantan ART Nindy Ayunda: Ada Perpindahan Rekaman CCTV ke Handphone

“Majelis hakim memberi izin terdakwa Lia Karyati untuk melakukan pemeriksaan Sonografi atau USG pada Jumat, 8 April pukul 10.00 sampai 15.00 WIB,” ujar majelis hakim di PN Jakarta Selatan, Kamis (7/4/2022).

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Majelis hakim mengizinkan Lia untuk pemeriksaan USG karena dinilai tidak akan mengganggu jadwal persidangan.

Sebelumnya, Lia melalui kuasa hukumnya, Usman, mengajukan permohonan untuk berobat ke luar tahanan.

Baca juga: Hamil Besar dan Single Parent, Mantan ART Nindy Ayunda Minta Dibebaskan Majelis Hakim

Diwawancara terpisah Usman mengatakan, perizinan ke majelis harus dilakukan agar Lia dibolehkan untuk memeriksakan kandungannya. 

“Sudah kita sampaikan permintaan USG karena kondisi terdakwa hamil 8 bulan. Sehingga untuk menyelamatkan bayinya harus melakukan USG,” kata Usman.

“Tempat dia ditahan sekarang belum bisa melakukan apa-apa kalau belum diizinkan majelis. Makanya kami berikan permohonan izin (ke majelis hakim) untuk keselamatan bayinya,” tutur Usman.

Baca juga: Pihak Mantan ART Nindy Ayunda Sebut CCTV Asli Bukti Penganiayaan Tak Diputar di Sidang

Sebelumnya, AD, putri Nindy Ayunda, mengaku kerap dicubit dan dipukul oleh Lia Karyati ketika kedua orangtuanya tidak berada di rumah.

AD bahkan pernah dikurung di kamar mandi oleh Lia gara-gara dianggap berbuat nakal.

Karena kejadian tersebut, AD pun mengalami trauma dan ketakutan ketika melihat Lia lagi.

Nindy lantas membawa masalah itu ke jalur hukum.

Kini, sidang pun memasuki babak pledoi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan usai Lia dituntut tujuh bulan penjara.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi