Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Polisi Tegaskan Marshel Widianto Beli 76 Konten Porno Dea OnlyFans untuk Kepentingan Pribadi

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/BAHARUDIN AL FARISI
Komika Marshel Widianto usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi karena membeli konten asusila Dea OnlyFans, Kamis (7/6/2022).
|
Editor: Tri Susanto Setiawan

JAKARTA, KOMPAS.com - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan menegaskan, Marshel Widianto membeli konten milik tersangka Dea OnlyFans hanya untuk kepentingan pribadi.

Hal tersebut disampaikan Marshel saat diperiksa sebagai saksi oleh penyidik karena membeli satu Google Drive berisi 76 video asusila serta sejumlah foto tanpa busana milik Dea.

Baca juga: Pemeriksaan Marshel Widianto dan Klarifikasinya soal Terseret Kasus Dea Onlyfans

"Kepentingan pembelian itu untuk kepentingan pribadi. Jadi, tidak dipublikasikan lagi kepada pihak lain atau media sosial," kata Zulpan di Polda Metro Jaya, Kamis (7/4/2022)..

Berdasarkan hasil keterangan Marshel, kata Zulpan, penyidik masih menetapkan status Marshel sebagai saksi.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Kemungkinan apabila dibutuhkan untuk kebutuhan kelengkapan berkas perkara kasus ini akan kita panggil lagi," ujar Zulpan.

Baca juga: Terseret Kasus Dea OnlyFans, Marshel Widianto Disindir Habis-habisan di Program Sahur

Diberitakan sebelumnya, Dea OnlyFans ditangkap polisi di Malang, Jawa Timur, pada Kamis (24/3/2022).

Ia ditangkap jajaran Ditreskrimsus Polda Metro Jaya karena memperjualbelikan foto vulgar dan video asusila melalui situs berbayar OnlyFans.

Pada 26 Maret 2022, pemilik nama lahir Gusti Ayu Dewanti itu ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan pornografi.

Baca juga: Marshel Widianto Ungkap Alasan Beli 76 Video dan Foto Tanpa Busana Dea OnlyFans Senilai Rp 1,4 Juta

Meski menyandang status tersangka, Dea tidak ditahan dan hanya menjalani wajib lapor setiap Senin dan Kamis.

Alasannya karena keluarga sebagai jaminan dan Dea yang masih seorang mahasiswa.

Dea OnlyFans dijerat Pasal 27 Ayat (1) jo Pasal 45 Ayat (1) Undang Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Baca juga: Marshel Widianto Beli 76 Video serta Foto Tanpa Busana Dea OnlyFans, Segini Harganya

Selain itu, Pasal Pasal 4 Ayat (1) jo Pasal 29 dan atau Pasal 4 Ayat (2) jo Pasal 30 dan atau Pasal 8 jo Pasal 34 dan atau Pasal 9 jo Pasal 35 dan atau Pasal 10 jo Pasal 36 Undang Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag
Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua
Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi