Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Kronologi Perkenalan Marshel Widianto yang Berujung Beli Konten Asusila Dea OnlyFans

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/BAHARUDIN AL FARISI
Komika Marshel Widianto hadir di Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya pada Kamis (7/4/2022). Ia menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus yang menjerat Dea Onlyfans.
|
Editor: Kistyarini

JAKARTA, KOMPAS.com - Komika Marshel Widianto menceritakan awal mula ia bisa membeli satu Google Drive berisi 76 video asusila serta sejumlah foto tanpa busana milik tersangka Dea OnlyFans.

Marshel mengenal sosok Dea setelah ia menjadi bintang tamu sebuah siniar atau podcast YouTube.

Karena menilai pembicaraan dalam siniar itu menarik untuk dijadikan materi stand up comedy, Marshel pun mencari tahu nomor telepon Dea untuk menggali lebih dalam.

Mereka pun berteman bahkan Dea bisa berbicara lebih terbuka tentang masalah pribadi kepada Marshel.

Baca juga: Polisi Tetapkan Status Marshel Widianto Sebagai Saksi soal Kasus Dea OnlyFans

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Marshel menyebut Dea sempat mengalami masalah hujatan warganet. Yang ia lakukan adalah berupaya menjadi pendengar yang baik.

"Karena memang sejujurnya, waktu itu dia (sedang) lemah banget. Sebagai teman yang baru, gue cuma pengin menyemangati saja dan bahkan dia sampai ada momen pengin bunuh diri," ujar Marshel saat ditemui di Polda Metro Jaya usai jalani pemeriksaan, Kamis (7/4/2022).

Setelah momen ini, Marshel kemudian bertanya soal penjualan konten Dea melalui OnlyFans dan kemudian berniat untuk membantunya.

"Gue tahu banget, ketika akhirnya wanita menjalani itu, otomatis ekonomi permasalahannya," ujar Marshel melanjutkan.

Baca juga: Polisi Tegaskan Marshel Widianto Beli 76 Konten Porno Dea OnlyFans untuk Kepentingan Pribadi

Dengan menyimpulkan ini permasalahan ekonomi, Marshel terpikir untuk memberi bantuan uang kepada Dea.

Namun kemudian Marshel mengkhawatirkan Dea tersinggung atas pemberiannya.

"Ya karena memang gue penasaran juga, akhirnya gue tukar konten. Kalau gue kasih uang doang, takutnya dia tersinggung. Akhirnya dia kasih gue konten, gue kasih dia uang," ujar Marshel Widianto.

Pria kelahiran Mei 1996 itu berujar, dia sengaja tidak membeli konten asusila Dea melalui OnlyFans karena mengkhawatirkan besarnya potongan harga.

Baca juga: Pemeriksaan Marshel Widianto dan Klarifikasinya soal Terseret Kasus Dea Onlyfans

"Kenapa tidak melalui OnlyFans? Karena, mungkin pemikiran gue adalah ketika gue kasih OnlyFans, ada yang namanya potongan harga. Jadi, akhirnya gue kasih dia langsung untuk membantu," kata Marshel Widianto.

Marshel pun mengungkapkan, ia mengeluarkan uang senilai Rp 1,4 atau Rp 1,5 juta untuk membeli konten asusila Dea OnlyFans.

Setelah pembayaran dilakukan, Marshel mendapatkan tautan Google Drive dari Dea OnlyFans yang berisi 76 video asusila beserta sejumlah foto tanpa busana.

"Belinya waktu itu sekitar Rp 1,4 juta sampai Rp 1,5 juta. Itu satu Google Drive," ungkap Marshel.

Baca juga: Marshel Widianto Ungkap Alasan Beli 76 Video dan Foto Tanpa Busana Dea OnlyFans Senilai Rp 1,4 Juta

Marshel berujar dia hanya satu kali mengakses Google Drive tersebut karena tautan itu memerlukan kata sandi dan hanya bisa diakses satu kali.

Marshel mengklaim juga tak melakukan pengunduhan puluhan video yang telah ia beli tersebut.

Diberitakan sebelumnya, Dea OnlyFans ditangkap polisi di Malang, Jawa Timur, pada Kamis (24/3/2022).

Ia ditangkap jajaran Ditreskrimsus Polda Metro Jaya karena memperjualbelikan foto vulgar dan video asusila melalui situs berbayar OnlyFans.

Baca juga: Terseret Kasus Dea OnlyFans, Marshel Widianto Disindir Habis-habisan di Program Sahur

Pada 26 Maret 2022, pemilik nama lahir Gusti Ayu Dewanti itu ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan pornografi.

Meski menyandang status tersangka, Dea tidak ditahan dan hanya menjalani wajib lapor setiap Senin dan Kamis.

Alasannya karena keluarga sebagai jaminan dan Dea yang masih seorang mahasiswa.

Dea OnlyFans dijerat Pasal 27 Ayat (1) jo Pasal 45 Ayat (1) Undang Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Selain itu, Pasal Pasal 4 Ayat (1) jo Pasal 29 dan atau Pasal 4 Ayat (2) jo Pasal 30 dan atau Pasal 8 jo Pasal 34 dan atau Pasal 9 jo Pasal 35 dan atau Pasal 10 jo Pasal 36 Undang Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag
Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi