Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Lord Adi Berterima Kasih kepada Indra Kenz, soal Apa?

Baca di App
Lihat Foto
Instagram/@adi.mci8
Lord Adi bocorkan penghasilannya saat jadi petani cabai.
|
Editor: Tri Susanto Setiawan

JAKARTA, KOMPAS.com - Juara ketiga MasterChef Indonesia musim kedelapan, Lord Adi, mengatakan bahwa momen Indra Kenz memberikan uang Rp 50 juta berada di waktu yang tepat.

Sebab pada saat itu Lord Adi baru saja memulai karier.

Oleh karena itu, Lord Adi berterima kasih kepada Indra Kenz.

Baca juga: Lord Adi Sempat Curiga Diberi Uang Rp 50 Juta oleh Indra Kenz

"Jadi momen dia memberikan duit itu at the right moment, at the right time. Apalagi itu the start of my career, perjalanan hidup saya dan memang membutuhkan biaya," ujar Lord Adi saat ditemui di kawasan Tendean, Jakarta Selatan, Jumat (8/4/2022).

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Kalau sejujurnya, man to man to say, saya berterima kasih sangat kepada dia. Because for me, tidak memandang sifat buruk dia melakukan itu (trading afiliator), tapi bagaimana dia kepada saya sendiri, thank you so much," kata Lord Adi melanjutkan.

Lord Adi sempat mencurigai pemberian uang Rp 50 juta dari tersangka Indra Kenz.

Baca juga: Cerita Lord Adi Dapat Rp 50 Juta dari Indra Kenz

Kecurigaan itu muncul karena Lord Adi menganggap uang Rp 50 juta merupakan nilai yang banyak baginya, dan itu dibagikan begitu saja oleh orang yang tidak ia kenal sebelumnya.

"Bah, because dia beri uang yang terlalu banyak itu, saya merasa curiga dan menolak kenapa bagi ini semua," kata Lord Adi.

Kendati demikian, Lord Adi akhirnya menerima uang tersebut setelah Indra Kenz mengucap kata ikhlas memberikan uang sebagai hadiah

"Tapi, at that point, melihat dia itu, dia ngomong ini ikhlas, jadi ya sudah. Kata pepatah juga rezeki jangan ditolak," kata Lord Adi.

Baca juga: Lord Adi Kembalikan Uang dari Indra Kenz, Polisi Sebut Inisiatif Sendiri

Diberitakan sebelumnya, Indra Kenz saat ini resmi menyandang kasus sebagai tersangka karena diduga melakukan penipuan berkedok investasi binary option lewat aplikasi Binomo.

Seorang berinisial MN melaporkan beberapa afiliator ke Bareskrim Polri pada 3 Februari 2022, salah satunya adalah afiliator binary option Binomo Indra Kenz (IK).

Atas perbuatannya, Indra Kenz diterapkan pasal berlapis dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

Baca juga: Lord Adi MCI 8 Kembalikan Uang Rp 50 Juta dari Indra Kenz

Dengan rincian: Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 27 ayat (2) dan/atau Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) Undang Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Subsider Pasal 3 dan/atau Pasal 5 dan/atau Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Pemilik nama lahir Indra Kesuma itu juga dijerat dengan Pasal 378 jo Pasal 55 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penipuan.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag
Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi