Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Vanessa Khong: Baru Masuk Usia 20 Tahun, tetapi Sudah Jadi Tersangka

Baca di App
Lihat Foto
INSTAGRAM/@vanessakhongg
Vanessa Khong, kekasih tersangka Indra Kenz yang menjadi tersangka kasus Binomo.
|
Editor: Tri Susanto Setiawan

JAKARTA, KOMPAS.com - Kekasih tersangka Indra Kenz, Vanessa Khong, mengakui sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri.

Kendati demikian, Vanessa Khong justru heran dengan penetapan tersangka ini.

"Hebat ya, baru juga masuk umur 20 tahun, enggak tahu apa-apa, sudah jadi tersangka saja gue," tulis Vanessa Khong dikutip Kompas.com dari unggahan akun Instagram-nya @vanessakhongg, Minggu (10/4/2022).

Baca juga: Vanessa Khong Angkat Bicara Setelah Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Binomo

Vanessa Khong jadi tersangka lantaran diduga menerima aliran dana dan membantu untuk menempatkan atau menyamarkan dana atau menyembunyikan dana hasil kejahatan Indra Kenz.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lebih lanjut Vanessa Khong mengatakan, ia menuding Indra Kenz malah memiliki utang ke keluarganya.

"Padahal dia masih utang sama Papa aku, eh malah dibilang menikmati duit saja. Mau heran, tapi ya bagaimana? Ini negara konoha," tulis Vanessa Khong.

Baca juga: Vanessa Khong Kekasih Indra Kenz Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Binomo

Sebagai informasi, selain Vanessa Khong, penyidik juga menetapkan Nathania Kesuma (adik Indra Kenz) dan Rudiyanto Pei (ayah Vanessa Khong) atas kasus yang sama.

Mereka disangka dengan Pasal 5 dan atau Pasal 10 Undang Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) serta Pasal 55 ayat (1) e KUHP.

Diberitakan sebelumnya, Indra Kenz saat ini resmi menyandang kasus sebagai tersangka karena diduga melakukan penipuan berkedok investasi binary option lewat aplikasi Binomo.

Baca juga: Mengaku Hanya Dapat Rp 10 Juta dari Indra Kenz, Video OOTD Miliaran Vanessa Khong Disorot


Atas perbuatannya, Indra Kenz diterapkan pasal berlapis dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

Dengan rincian: Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 27 ayat (2) dan/atau Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) Undang Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Subsider Pasal 3 dan/atau Pasal 5 dan/atau Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Pemilik nama lahir Indra Kesuma itu juga dijerat dengan Pasal 378 jo Pasal 55 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penipuan.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag
Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi