Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Vanessa Khong Tuding Indra Kenz yang Punya Utang kepada Ayahnya

Baca di App
Lihat Foto
INSTAGRAM/@vanessakhongg
Vanessa Khong, kekasih dari Indra Kenz yang menjadi tersangka kasus Binomo.
|
Editor: Tri Susanto Setiawan

JAKARTA, KOMPAS.com - Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Vanessa Khong menuding kekasihnya, Indra Kenz, yang memiliki utang kepada ayahnya, Rudiyanto Pei.

Tudingan ini diutarakan Vanessa Khong sebagai bentuk bantahan karena diduga menerima aliran dana dan membantu untuk menempatkan atau menyamarkan dana atau menyembunyikan dana dari hasil kejahatan Indra Kenz.

Baca juga: Vanessa Khong Angkat Bicara Setelah Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Binomo

"Padahal dia masih utang sama Papa aku, eh malah dibilang menikmati duit saja. Mau heran, tapi ya bagaimana? Ini negara konoha," tulis Vanessa Khong seperti dikutip Kompas.com dari unggahan Instagram-nya @vanessakhongg, Minggu (10/4/2022).

Bersamaan dengan bantahan tersebut, Vanessa Khong menegaskan bahwa ia tidak turut serta dalam kasus tersebut.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Kita dituduh sembunyikan uang dia. Apa yang mau disembunyikan? Semua sudah disita. Rekening satu keluarga aku juga diblokir. Bahkan, adik aku, yang enggak ada hubungan, masih 17 tahun, enggak ada apapun, diblokir," tutur Vanessa Khong.

Baca juga: Vanessa Khong Kekasih Indra Kenz Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Binomo

Sebagai informasi, selain Vanessa Khong, penyidik juga menetapkan Nathania Kesuma (adk Indra Kenz), dan Rudiyanto Pei (ayah Vanessa Khong) atas kasus yang sama.

Mereka diterapkan dengan Pasal 5 dan atau Pasal 10 Undang Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) serta Pasal 55 ayat (1) e KUHP.

Vanessa Khong juga mengklarifikasi soal Rudiyanto Pei ditetapkan sebagai tersangka.

Baca juga: Mengaku Hanya Dapat Rp 10 Juta dari Indra Kenz, Video OOTD Miliaran Vanessa Khong Disorot

"Papa aku juga jadi tersangka karena terima aliran dana. Padahal dikirimin duit ke Papa karena dia minta tolong bangun dan renovasi rumah. Semua bukti pembayaran juga sudah lengkap," tulis Vanessa Khong.

Diberitakan sebelumnya, Indra Kenz saat ini resmi menyandang kasus sebagai tersangka karena diduga melakukan penipuan berkedok investasi binary option lewat aplikasi Binomo.

Atas perbuatannya, Indra Kenz diterapkan pasal berlapis dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

Baca juga: Perkembangan Kasus Indra Kenz, Vanessa Khong Akui Dijanjikan Rp 2 Miliar dan Mobil Tesla Disita

Dengan rincian: Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 27 ayat (2) dan/atau Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) Undang Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Subsider Pasal 3 dan/atau Pasal 5 dan/atau Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Pemilik nama lahir Indra Kesuma itu juga dijerat dengan Pasal 378 jo Pasal 55 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penipuan.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag
Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi