Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Bantah Tuduhan Sembunyikan Uang Indra Kenz, Vanessa Khong: Biar Fakta yang Bicara

Baca di App
Lihat Foto
INSTAGRAM/@vanessakhongg
Vanessa Khong, kekasih tersangka Indra Kenz yang menjadi tersangka kasus Binomo.
Penulis: Firda Janati
|
Editor: Tri Susanto Setiawan

JAKARTA, KOMPAS.com - Vanessa Khong, kekasih tersangka kasus penipuan berkedok investasi lewat Binomo Indra Kenz, membantah tuduhan menyembunyikan uang pacarnya.

Dalam klarifikasi di akun Instagram-nya, Vanessa Khong mempertanyakan mengapa dia dan ayahnya Rudiyanto Pei ditetapkan menjadi tersangka.

"Aku, papaku dan adik dia (Indra Kenz) dijadikan tersangka karena menerima aliran dana dari dia, gak tau lagi mau ngomong apa," tulis Vanesaa Khong dikutip dari Instagram @vanessakkhong, Minggu (10/4/2022).

Baca juga: Vanessa Khong Angkat Bicara Setelah Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Binomo

"Kita dituduh sembunyikan uang dia, apa yang mau disembunyikan, semua udah disita," tambah Vanessa.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Vanessa mengatakan, rekening satu keluarganya bahkan telah diblokir oleh pihak kepolisian.

"Adikku yang gak ada hubungan, masih umur 17 tahun, gak ada dana apapun, diblokir. Situ yang benar," tulis Vanessa dengan tambahan emoji tertawa.

Baca juga: Vanessa Khong Kekasih Indra Kenz Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Binomo

Vanessa menegaskan, dia dan keluarga bisa membuktikan bahwa mereka tidak melakukan seperti apa yang dituduhkan.

"Biar fakta aja yang berbicara," tulis Vanessa.

Sebelumnya, Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan Febrianto menyampaikan bahwa penyidik telah menetapkan tujuh orang tersangka.

Dari tujuh orang tersebut, empat di antaranya telah ditahan.

Baca juga: Mengaku Hanya Dapat Rp 10 Juta dari Indra Kenz, Video OOTD Miliaran Vanessa Khong Disorot

Tiga yang belum ditahan adalah kekasih Indra, Vanesa Khong bersama ayahnya, Rudiyanto Pei, serta adik Indra Kenz bernama Nathania Kesuma.

Mereka akan diperiksa Bareskrim sebagai tersangka pada Kamis (14/4/2022) terkait dengan transaksi dan aliran dana terhadap tersangka.

Whisnu menyebut ketiga orang tersangka tersebut diduga mendapat aliran dana dari Indra Kenz.

Sementara itu, Indra Kenz saat ini resmi menyandang kasus sebagai tersangka karena diduga melakukan penipuan berkedok investasi binary option lewat aplikasi Binomo.

Baca juga: Perkembangan Kasus Indra Kenz, Vanessa Khong Akui Dijanjikan Rp 2 Miliar dan Mobil Tesla Disita

Atas perbuatannya, Indra Kenz diterapkan pasal berlapis dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

Dengan rincian: Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 27 ayat (2) dan/atau Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) Undang Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Subsider Pasal 3 dan/atau Pasal 5 dan/atau Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Pemilik nama lahir Indra Kesuma itu juga dijerat dengan Pasal 378 jo Pasal 55 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penipuan.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag
Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi