Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Kuasa Hukum Pastikan Tak Ada Orang Ketiga di Gugatan Cerai Olla Ramlan

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/BAHARUDIN AL FARISI
Artis Olla Ramlan dan pengusaha Aufar Hutapea usai menjalani sidang cerai perdana meraka di Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan, Senin (4/4/2022). Mereka tampak mesra saling bergandengan tangan dan merangkul satu sama lain. Bahkan, Aufar Hutapea sempat mencium pipi kanan Olla Ramlan untuk berpamitan.
|
Editor: Kistyarini

JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum artis Olla Ramlan, Maruli Tampubolon, memastikan kliennya menggugat cerai pengusaha Aufar Hutapea bukan karena orang ketiga.

Maruli mengatakan tidak ada soal orang ketiga dalam isi gugatan cerai Olla.

"Relevansi itu tidak ada di dalam gugatan kami," ujar Maruli Tampubolon di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Senin (11/4/2022).

Baca juga: Gugatan Olla Ramlan ke Aufar Hutapea, Hanya Ingin Cerai dan Perwalian Anak

Sekali lagi Maruli membantah adanya pihak ketiga di rumah tangga Olla dan Aufar sebagaimana rumor yang beredar setahun belakangan.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Iya, bukan itu. Dari apa yang disampaikan dan gugatan kami tidak ada relevansinya ke sana," tegas Maruli.

Termasuk, tidak ada sangkut paut dengan peristiwa yang menyeret nama Aufar Hutapea dengan selebgram Citra Andy.

Baca juga: Olla Ramlan dan Aufar Hutapea Absen di Sidang Cerai Lanjutan

Saat itu Citra mengutarakan isi hatinya di media sosial Instagram dan mengaku dilecehkan oleh salah satu teman Aufar saat bertemu di sebuah kafe di Medan, Sumatera Utara.

"Enggak ada relevansinya," ucap Maruli.

Aufar pun telah melaporkan Citra Andy karena tak terima dengan unggahan Citra yang menudingnya mengabaikan aksi pelecehan seksual.

Baca juga: Proses Cerai, Olla Ramlan dan Aufar Hutapea Pastikan Rayakan Lebaran Bersama

Laporan Aufar dilayangkan ke Polres Metro Jakarta Selatan akhir Maret lalu.

Proses perceraian Olla dan Aufar baru melalui tahap pembacaan hasil mediasi dan isi gugatan.

Mediasi pada 4 April lalu gagal menemui titik temu.

Sidang selanjutnya akan berlangsung secara e-court atau e-litigasi dengan agenda replik dan duplik.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag
Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi