Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Olla Ramlan dan Aufar Hutapea Masing-masing Ajukan Hak Perwalian Anak

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/BAHARUDIN AL FARISI
Artis Olla Ramlan dan pengusaha Aufar Hutapea usai menjalani sidang cerai perdana meraka di Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan, Senin (4/4/2022). Ia tampak sendu dengan mata yang sembab.
|
Editor: Tri Susanto Setiawan

JAKARTA, KOMPAS.com - Proses perceraian antara artis Olla Ramlan dan pengusaha Aufar Hutapea tengah bergulir.

Pada Senin (11/4/2022), sidang berlangsung di Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan dengan agenda pembacaan hasil mediasi dan isi gugatan.

Baca juga: Kuasa Hukum Pastikan Tak Ada Orang Ketiga di Gugatan Cerai Olla Ramlan

Olla dan Aufar sama-sama tidak hadir, hanya diwakili kuasa hukum masing-masing.

Kuasa hukum Olla, Maruli Tampubolon, menuturkan bahwa kliennya dalam gugatan mengajukan keinginan untuk bercerai dan hak perwalian anak.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aufar ternyata juga mengajukan permohonan perwalian anak.

Baca juga: Gugatan Olla Ramlan ke Aufar Hutapea, Hanya Ingin Cerai dan Perwalian Anak

"Cerai aja dengan pemeliharaan anak, perwalian. Namun dari pihak Pak Aufar juga menyampaikan permohonan perwalian, kita lihat nanti repliknya," tutur Maruli Tampubolon di Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan, Senin (11/4/2022).

Adapun kuasa hukum Aufar, Jonathan Tampubolon, mengatakan ia tidak bisa membeberkan isi detail materi persidangan.

"Ya memang ada, karena ada anak jadi mengenai itu (hak asuh anak) ada. Tapi untuk saya bicara materi terlalu dalam enggak boleh karena sidang aja tertutup ya," ujar Jonathan Tampubolon ditemui terpisah di PA Jakarta Selatan.

Baca juga: Olla Ramlan dan Aufar Hutapea Absen di Sidang Cerai Lanjutan

Olla Ramlan dan Aufar Hutapea menikah akhir 2012 silam.

Aufar terpaut usia 6 tahun lebih muda dari Olla.

Dari pernikahan tersebut keduanya dikaruniai dua putri.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag
Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi