Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Sidang Adam Deni Ditunda karena Ada Demo di Depan Gedung DPR RI

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/ MELVINA TIONARDUS
Terdakwa kasus dugaan pelanggaran UU ITE, selebgram Adam Deni dan Ni Made Dwita sebelum sidang putusan sela, di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (29/3/2022).
|
Editor: Novianti Setuningsih

JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang kasus pelanggaran Undang Undang ITE yang menjerat Adam Deni seharusnya digelar hari ini, Senin (11/4/2022), di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, ditunda.

Sidang tersebut rencananya beragendakan mendengarkan keterangan saksi dari pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sidang dengan terdakwa Adam Deni terpaksa ditunda karena ada demo di depan gedung DPR/MPR RI.

Jaksa tidak bisa menghadirkan saksi karena khawatir saksi yang dijadwalkan hadir tidak bisa mengikuti sidang lantaran banyak jalan yang ditutup.

Baca juga: Ahmad Sahroni kepada Adam Deni: Kritik Boleh tapi Jangan Menghujat

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hal itu dipastikan oleh kuasa hukum Adam Deni, Herwanto.

"JPU tidak bisa menghadirkan para terdakwa dan saksi karena ada demo. Jalan ditutup," kata Herwanto saat dihubungi Kompas.com, Senin.

Sidang Adam Deni selanjutnya akan digelar pada Senin (18/4/2022).

"Sidang ditunda Minggu depan," lanjut Herwanto.

Diketahui, kasus ini bermula dari laporan Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni.

Sahroni melaporkan Adam Deni atas dugaan mengunggah dokumen miliknya ke media sosial tanpa izin.

Baca juga: Ahmad Sahroni Sebut Adam Deni 13 Hari Buat Unggahan yang Menyindirnya

Dalam dakwaannya, JPU menyebut dokumen pembelian sepeda yang dikirim oleh Dwita kepada Adam Deni diunggah melalui sosial media.

Keduanya lantas diduga telah menyebarkan data pribadi Ahmad Sahroni tanpa izin.

Jaksa lantas mendakwa Adam Deni dan Dwita dengan Pasal 48 Ayat (3) jo Pasal 32 Ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Diketahui, Ahmad Sahroni melakukan pembelian dua unit sepeda bermerk Firefly seharga Rp 450 juta, serta merek Bastion senilai Rp 378 juta dari Dwita.

Baca juga: Kuasa Hukum Sambangi KPK, Adam Deni Disebut Perjuangkan Haknya

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi