Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Polisi Ajukan Pencekalan Vanessa Khong dan Ayahnya, beserta Adik Indra Kenz agar Tak ke Luar Negeri

Baca di App
Lihat Foto
Tangkapan layar Instagram @indrakenz
Indra Kenz dan kekasihnya, Vanessa Khong
|
Editor: Andika Aditia

JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri mengajukan pencekalan terhadap tiga tersangka baru dalam kasus penipuan Indra Kenz.

Mereka adalah kekasih Indra Kenz; Vanessa Khong, ayah Vanessa Khong; Rudiyanto Pei, dan adik Indra Kenz; Nathania Kesuma.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan, pencekalan terhadap merekam dilakukan demi kepentingan penyidikan.

"Demi kepentingan penyidikan, ketiga tersangka diajukan cekal ke Ditjen Imigrasi," ucap Ahmad Ramadhan dalam jumpa pers di kantornya, Senin (11/4/2022).

Baca juga: Vanessa Khong Bantah Terlibat, Polisi: Penyidikan Bukan Berdasarkan Pengakuan Tersangka, tetapi Pembuktian

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pencekalan yang diajukan agar mereka tidak dapat melakukan perjalanan ke luar negeri.

Kepala Bagian Penerangan Masyarakat (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko mengatakan, keberadaan tiga tersangka masih berada di Indonesia dan di bawah pengawasan.

"Sudah (dipastikan di Indonesia), berarti kan yang bersangkutan sudah dalam pengawasan penyidik," ucap Gatot.

Sebagai informasi, mereka ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menerima aliran dana dan membantu untuk menempatkan atau menyamarkan atau menyembunyikan dana dari hasil kejahatan Indra Kenz.

Baca juga: Dari Indra Kenz, Vanessa Khong Terima Uang Rp 1,1 Miliar dan Tanah Senilai Rp 7,8 Miliar

Atas kasus tersebut, ketiganya diterapkan Pasal 5 dan atau Pasal 10 Undang Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) serta Pasal 55 ayat (1) e KUHP.

Mereka terancam pidana penjara selama 5 tahun dengan denda senilai Rp 1 miliar.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi