Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Adam Deni Minta Dokter Tirta Jadi Saksi dalam Kasusnya

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/VINCENTIUS MARIO
Dokter Tirta menghadiri sidang lanjutan perkara pengancaman Jerinx terhadap Adam Deni di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (9/2/2022). Dokter Tirta menjadi saksi yang meringankan terdakwa bersama ayah Jerinx yang bernama I Wayan Arjono.
|
Editor: Tri Susanto Setiawan

JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa Adam Deni meminta dokter Tirta Mandira Hudi menjadi saksi meringankan dalam kasusnya.

Permintaan itu disampaikan melalui kuasa hukumnya, Herwanto.

"Adam Deni meminta Dokter Tirta untuk jadi saksi," kata Herwanto saat dihubungi Kompas.com, Senin (11/4/2022).

Baca juga: Sidang Adam Deni Ditunda karena Ada Demo di Depan Gedung DPR RI

Herwanto berencana akan melayangkan permohonan tertulis kepada Tirta.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pihak Adam Deni berharap dokter Tirta bersedia menjadi saksi seperti di kasus Jerinx SID beberapa waktu lalu.

"Kita akan buka komunikasi dengan dokter Tirta. Saya akan meminta secara tertulis setelah Adam Deni menyampaikan dalam persidangan," ujar Herwanto.

Baca juga: Ibunda Senang Adam Deni Bisa Saling Memaafkan dengan Ahmad Sahroni

Herwanto menambahkan, Adam Deni menilai dokter Tirta sangat memahami duduk perkara yang tengah dihadapi kliennya.

"Karena dia (dokter Tirta) mengetahui kejadian perkara ini," ucap Herwanto.

Sebagai informasi, kasus Adam Deni bermula dari laporan Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni.

Baca juga: Adam Deni Kesal Kasusnya Tak Pernah Dirilis ke Publik

Sahroni awalnya membeli dua unit sepeda bermerk Firefly seharga Rp 450 juta, serta merk Bastion senilai Rp 378 juta dari Dwita.

Dalam dakwaan, jaksa penuntut umum (JPU) menyebut dokumen pembelian sepeda yang dikirim oleh Dwita kepada Adam diunggah melalui sosial media.

Keduanya lantas diduga telah menyebarkan data pribadi Sahroni tanpa izin.

Baca juga: Adam Deni Sedih Jalani Ibadah Puasa di Tahanan Tanpa Keluarga dan Kekasih

Jaksa pun mendakwa Adam dan Dwita dengan Pasal 48 Ayat (3) jo Pasal 32 Ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag
Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi