Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Sopir Vanessa Angel dan Bibi Andriansyah, Tubagus Joddy Divonis 5 Tahun Penjara

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.COM/MOH. SYAFIÍ
SIdang kasus kecelakaan kendaraan Vanessa Angel digelar di Pengadilan Negeri Jombang, Jawa Timur, Senin (11/4/2022).
|
Editor: Andika Aditia

JAKARTA, KOMPAS.com - Sopir mendiang artis Vanessa Angel dan Bibi Andriansyah, Tubagus Joddy divonis lima tahun penjara, Senin (11/4/2022), atas kasus kecelakaan mobil berujung maut pada November 2021.

Sidang vonis digelar Pengadilan Negeri Jombang, Jawa Timur secara online.

Humas Pengadilan Negeri Jombang, M Riduansyah mengonfirmasi soal vonis yang dijatuhkan majelis hakim.

"Sudah diputus hari ini. Iya, lima tahun," kata M Riduansyah kepada Kompas.com melalui pesan singkat, Senin.

Baca juga: Tubagus Joddy Dituntut 7 Tahun Penjara, Begini Respons Orangtua Bibi Andriansyah

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dalam keterangan tertulis yang dibagikan Riduansyah, hukuman penjara Joddy dikurangi masa penahanan yang sudah dilewati selama ini.

Selain divonis lima tahun, Joddy juga didenda Rp 10 juta subsider dua bulan penjara.

Serta, surat izin mengemudi (SIM) A milik Joddy dicabut selama dua tahun.

Riduansyah menambahkan, kuasa hukum Joddy belum memutuskan akan melakukan banding atau tidak.

"Karena sidang secara online, penasehat hukum Joddy masih pikir-pikir. Karena akan koordinasi dulu dengan yang bersangkutan (Joddy)," tutur Rudiansyah.

Baca juga: Dianggap Lalai Sebabkan Vanessa dan Bibi Meninggal, Tubagus Joddy Dituntut 7 Tahun Penjara

Sebelumnya, Joddy didakwa melanggar Pasal 310 ayat 4 dan Pasal 310 ayat 2 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Joddy sebelumnya dituntut tujuh tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Adi Prasetyo dalam sidang tanggal 17 Maret.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi