Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Tubagus Joddy Divonis 5 Tahun Penjara, Faisal: Sudah Cukup

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/Revi C Rantung
Haji Faisal dan istri, Dewi Zuhrianti saat ditemui di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (18/3/2022).
|
Editor: Tri Susanto Setiawan

JAKARTA, KOMPAS.com - Ayah mertua mendiang Vanessa Angel, Faisal, tidak mempermasalahkan vonis lima tahun yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jombang kepada Tubagus Joddy, sang sopir dalam kecelakaan maut.

Bagi Faisal, tak ada yang diharapkan pihaknya lagi mengingat anaknya, Bibi Andriansyah dan Vanessa Angel, telah tiada.

Baca juga: Faisal Tanggapi Vonis 5 Tahun Penjara untuk Tubagus Joddy

Ia berpendapat masa hukuman tersebut sudah pantas dan menganggap Joddy mungkin tidak sengaja atau berniat mencelakakan sang majikan.

"Kan lima tahun sudah cukup jugalah untuk dia jera melakukan hal-hal yang tidak pantas. Dengan lima tahun itu mudah-mudahan dia bisa menyadari akan kesalahannya, kelalaiannya, tentu tidak akan berulang lagi," ucap Faisal saat dihubungi Kompas.com via telepon, Senin (11/4/2022).

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kata Faisal, mudah-mudahan dengan hukuman lima tahun itu Joddy sadar, insyaf, dan meminta kepada Sang Pencipta.

Baca juga: Sopir Vanessa Angel dan Bibi Andriansyah, Tubagus Joddy Divonis 5 Tahun Penjara

"Ya berdoalah kepada Tuhan-lah ya, meminta agar sekiranya majikannya itu kalau ada bersalah diampuni Allah SWT. Itu ajalah harapan saya," ujar Faisal.

Ia menegaskan tidak keberatan dengan hukuman lima tahun penjara terhadap Joddy.

"Saya tidak keberatan, sudahlah tidak apa-apa. Bagi kami hukumannya sudah ada. Itu aja," tutur Faisal.

Baca juga: Tubagus Joddy Dituntut 7 Tahun Penjara, Begini Respons Orangtua Bibi Andriansyah

Diberitakan sebelumnya, Joddy dituntut tujuh tahun penjara oleh jaksa penuntut umum di Pengadilan Negeri Jombang, Jawa Timur.

Joddy disebut melanggar pasal 310 ayat 4 dan pasal 310 ayat 2 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Namun dalam sidang vonis Senin (11/4/2022), majelis memberi hukuman lebih ringan dua tahun.

Baca juga: Dianggap Lalai Sebabkan Vanessa dan Bibi Meninggal, Tubagus Joddy Dituntut 7 Tahun Penjara

Joddy juga didenda Rp 20 juta dan SIM A miliknya dicabut selama dua tahun.

Kuasa hukum Joddy masih pikir-pikir untuk mengajukan banding atau tidak.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag
Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi