Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Faisal Tak Berharap Tubagus Joddy Dipenjara Terlalu Lama, Ini Alasannya

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/FIRDA JANATI
Ayah mendiang Bibi Andriansyah, Faisal, saat bicara tentang hak perwalian Gala Sky Andiransyah di rumahnya di kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Selasa (22/3/2022).
|
Editor: Andika Aditia

JAKARTA, KOMPAS.com - Faisal, ayah mendiang Bibi Andriansyah serta mertua mendiang Vanessa Angel tidak berharap Tubagus Joddy dihukum penjara terlalu lama.

Penuturan Faisal ini beriringan dengan tanggapannya terhadap vonis lima tahun penjara terhadap Joddy yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Jombang, Jawa Timur, Senin (11/4/2022).

"Toh kalau dia dihukum terlalu lama kami tidak ingin juga dia sampai binasa ya," kata Faisal saat ditelepon Kompas.com, Senin.

Sebelumnya Faisal menerima vonis lima tahun tersebut.

Baca juga: Tubagus Joddy Divonis 5 Tahun Penjara, Faisal: Sudah Cukup

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Kalau memang sesuai dengan aturan yang berlaku memang segitu hukumnya, pengadilan menetapkan segitu, kami sih tidak ada masalah," ucap Faisal.

Menurutnya lima tahun sudah cukup bagi Joddy yang ia duga mungkin juga tidak sengaja atau berniat mencelakakan Vanessa dan Bibi.

Pengusaha tekstil itu pun tak bisa berbuat banyak lagi lantaran Vanessa dan Bibi telah tiada.

Faisal hanya berharap lima tahun tersebut mampu membuat Joddy sadar, insaf, jera, dan tak mengulanginya lagi.

Baca juga: Faisal Tanggapi Vonis 5 Tahun Penjara untuk Tubagus Joddy

Serta, Faisal mengharapkan supaya Joddy mendoakan Vanessa dan Bibi.

"Ya berdoalah kepada Tuhan lah ya meminta agar sekiranya majikannya itu kalau ada bersalah diampuni Allah SWT. Itu ajalah harapan saya," ujar Faisal.

Diberitakan sebelumnya, Joddy dituntut tujuh tahun penjara oleh jaksa penuntut umum dalam sidang tanggal 17 Maret 2022.

Joddy disebut melanggar Pasal 310 ayat 4 dan Pasal 310 ayat 2 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Namun dalam sidang vonis Senin (11/4/2022), majelis memberi hukuman lebih ringan dua tahun.

Baca juga: Ulang Tahun Ke-22, Fadly Faisal Kenang Momen Bersama Vanessa Angel dan Bibi Andriansyah

Joddy juga didenda Rp 20 juta dan SIM A miliknya dicabut selama dua tahun.

Kuasa hukum Joddy masih pikir-pikir untuk mengajukan banding atau tidak atas vonis tersebut.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi