Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Kelanjutan Sidang Cerai Olla Ramlan dan Aufar Hutapea Setelah Mediasi Gagal

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/BAHARUDIN AL FARISI
Artis Olla Ramlan dan pengusaha Aufar Hutapea usai menjalani sidang cerai perdana meraka di Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan, Senin (4/4/2022). Mereka tampak mesra saling bergandengan tangan dan merangkul satu sama lain. Bahkan, Aufar Hutapea sempat mencium pipi kanan Olla Ramlan untuk berpamitan.
|
Editor: Andi Muttya Keteng Pangerang

JAKARTA, KOMPAS.com - Proses sidang cerai pasangan artis Olla Ramlan dan pengusaha Aufar Hutapea berlanjut pada Senin (11/4/2022).

Dalam sidang kedua tersebut, agendanya adalah pembacaan hasil mediasi dan isi gugatan dari Olla kepada Aufar.

Diberitakan sebelumnya, mereka sudah mencoba mediasi di sidang pertama, tetapi gagal.

1. Absen

Olla dan Aufar sama-sama tidak hadir di sidang kedua yang berlangsung di Pengadilan Agama Jakarta Selatan.

Baca juga: Olla Ramlan dan Aufar Hutapea Masing-masing Ajukan Hak Perwalian Anak

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kuasa hukum mereka masing-masing yang datang untuk mewakili.

Kuasa hukum Olla, Maruli Tampubolon mengatakan, kliennya tidak datang karena ada kesibukan.

"Enggak, karena ada kesibukan lain dari kedua prinsipal baik Aufar sebagai pengusaha dan juga Olla sebagai entertainer," kata kuasa hukum Olla Ramlan, Maruli Tampubolon, sebelum sidang.

Jonathan Tampubolon, kuasa hukum Aufar juga menuturkan alasan serupa terkait kliennya yang absen.

Baca juga: Kuasa Hukum Pastikan Tak Ada Orang Ketiga di Gugatan Cerai Olla Ramlan

"Iya kebetulan ada kegiatan lain tidak bisa ditinggalkan. Jadi kami dari kuasa hukumlah yang mewakili termasuk untuk jawaban juga sudah kami sampaikan," kata Jonathan Tampubolon usai sidang selesai.

Padahal saat sidang perdana Olla dan Aufar hadir berbarengan bahkan tetap mesra tak seperti pasangan suami istri yang ingin bercerai umumnya.

2. Isi gugatan

Maruli lalu membeberkan isi gugatan dari Olla.

Baca juga: Gugatan Olla Ramlan ke Aufar Hutapea, Hanya Ingin Cerai dan Perwalian Anak

"Di dalam gugatan ini antara lain hanya ingin cerai dan perwalian anak dan pemeliharaan anak. Saya enggak mau mendahulukan proses persidangan. Bagaimana baiknya untuk perwalian dan pemeliharaan anak," kata Maruli Tampubolon.

Maruli memastikan tidak ada keributan walau mediasi mereka gagal, sebab Olla dan Aufar mementingkan psikologis anak-anak mereka.

Perihal pemeliharaan dan nafkah anak, Maruli mengatakan, pihaknya akan melihat hasil persidangan terlebih dahulu.

Baca juga: Olla Ramlan dan Aufar Hutapea Absen di Sidang Cerai Lanjutan

"Kalau dari gugatan kami sesuai dengan hukum Islam, pihak dari bapak, memiliki tanggung jawab ke anak. Ya, kita lihat nanti hasilnya seperti apa, enggak ada masalah sama sekali dari pihak Pak Aufar melalui kuasa hukum," tutur Maruli.

"Semuanya sepakat bahu-membahu untuk memberikan yang terbaik untuk anak," imbuhnya.

3. Tidak ada orang ketiga

Setahun belakangan rumah tangga Olla dan Aufar diterpa rumor adanya orang ketiga.

Namun, Maruli berkata di dalam gugatan cerai Olla tidak ada persoalan orang ketiga.

Baca juga: Proses Cerai, Olla Ramlan dan Aufar Hutapea Pastikan Rayakan Lebaran Bersama

"Relevansi itu tidak ada di dalam gugatan kami," ujar Maruli Tampubolon.

Juga tidak terkait dengan peristiwa yang menyeret nama Aufar Hutapea dengan selebgram Citra Andy.

Citra Andy mengaku dilecehkan oleh salah satu teman Aufar saat bertemu di sebuah kafe di Medan, Sumatera Utara.

"Enggak ada relevansinya," ucap Maruli.

4. Saling ajukan perwalian anak

Selain Olla, Aufar rupanya juga mengajukan hak perwalian anak.

Baca juga: Sikap Manis dan Keakraban Olla Ramlan dan Aufar Hutapea di Sidang Perdana Perceraian

Dari pernikahan yang hampir 10 tahun, Olla dan Aufar dikaruniai dua putri.

Sementara Jonathan Tampubolon mengatakan, ia tidak bisa membeberkan isi detail materi persidangan.

"Ya memang ada, karena ada anak jadi mengenai itu (hak asuh anak) ada. Tapi untuk saya bicara materi terlalu dalam enggak boleh karena sidang aja tertutup ya," ujar Jonathan Tampubolon.

Sidang berikutnya beragendakan replik dan duplik, tetapi akan berlangsung secara e-litigasi.

Baru saat sidang agenda pembuktian akan digelar di pengadilan lagi.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi