Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

3 Respons Faisal Atas Vonis 5 Tahun Penjara Tubagus Joddy

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/ MELVINA TIONARDUS
Pihak penggugat hak perwalian Gala Sky, Faisal selesai sidang dengan agenda bukti tambahan di PA Jakarta Barat, Rabu (23/3/2022).
|
Editor: Andi Muttya Keteng Pangerang

JAKARTA, KOMPAS com - Vonis terhadap sopir mendiang Vanessa Angel dan Bibi Andriansyah, Tubagus Joddy, telah dibacakan majelis hakim Pengadilan Negeri Jombang, Jawa Timur, Senin (11/4/2022).

Joddy yang terlibat dalam kecelakaan mobil November 2021 lalu divonis lima tahun penjara.

Selain itu, Joddy didenda Rp 10 juta subsider dua bulan penjara dan surat izin mengemudi (SIM) A miliknya dicabut selama dua tahun.

Baca juga: Faisal Tak Berharap Tubagus Joddy Dipenjara Terlalu Lama, Ini Alasannya

Kuasa hukum Joddy menyatakan masih pikir-pikir untuk mengajukan banding.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perihal vonis tersebut, ayah mendiang Bibi, Faisal memberikan respons. Ada tiga poin utama yang disampaikan Faisal:

1. Tidak masalah

Faisal mengatakan, sudah menyerahkan permasalahan Joddy ke pihak hukum.

Jika vonis tersebut memang sesuai hukum yang berlaku, tidak masalah bagi Faisal.

Baca juga: Tubagus Joddy Divonis 5 Tahun Penjara, Faisal: Sudah Cukup

"Kalau memang sesuai dengan aturan yang berlaku memang segitu hukumnya, pengadilan menetapkan segitu, kita sih tidak ada masalah. Ya sudah kami sudah menyerahkan kepada pihak hukum," kata Faisal, dihubungi Kompas.com via telepon, Senin.

Bagi Faisal, fakta anaknya dan menantunya telah tiada juga tak membuat mereka berharap lebih.

"Ya sudahlah toh masanya sudah berlalu. Kami pun juga mau apa lagi. Almarhum anak kami sudah tidak ada, jadi rasanya sudah pantas jugalah kepedihan yang dirasakan Joddy. Joddy mungkin tidak sengaja, tidak diniatkan untuk seperti itu," ujar Faisal.

Baca juga: Faisal Tanggapi Vonis 5 Tahun Penjara untuk Tubagus Joddy

2. Sudah cukup

Menurut Faisal, vonis dua tahun lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum, yakni tujuh tahun penjara, tersebut pun sudah cukup.

"Kan lima tahun sudah cukup jugalah untuk dia jera melakukan hal-hal yang tidak pantas. Dengan lima tahun itu mudah-mudahan dia bisa menyadari akan kesalahannya, kelalaiannya, tentu tidak akan berulang lagi," ucap Faisal.

Kata Faisal, mudah-mudahan dengan hukuman lima tahun itu Joddy insyaf dan berdoa kepada Sang Pencipta.

Baca juga: Ulang Tahun Ke-22, Fadly Faisal Kenang Momen Bersama Vanessa Angel dan Bibi Andriansyah

"Ya berdoalah kepada Tuhan-lah ya, meminta agar sekiranya majikannya itu kalau ada bersalah diampuni Allah SWT. Itu ajalah harapan saya," ujar Faisal.

3. Tidak ingin sampai binasa

Faisal dan keluarganya tidak ingin Joddy dihukum terlalu lama.

"Toh kalau dia dihukum terlalu lama kami tidak ingin juga dia sampai binasa ya," kata Faisal.

Intinya, Faisal tak keberatan dengan vonis hukuman lima tahun untuk Joddy.

Baca juga: Tubagus Joddy, Sopir Vanessa Angel, Divonis 5 Tahun Penjara

"Saya tidak keberatan, sudahlah tidak apa-apa. Bagi kami hukumannya sudah ada. Itu aja," pungkas Faisal.

Sebagai informasi, kecelakaan mobil tersebut terjadi pada 4 November 2021 di ruas tol Jombang - Mojokerto.

Saat itu, mobil mereka juga ditumpangi anak Vanessa dam Bibi, Gala serta pengasuhnya Siska Lorensa yang selamat dari maut.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi