JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang kasus dugaan penganiayaan anak Nindy Ayunda dengan terdakwa Lia Karyati kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (12/4/2022) ini.
Majelis hakim diagendakan membacakan putusan terhadap Lia pada pukul 13.00 WIB.
Namun, sampai saat ini sidang vonis tersebut belum dimulai.
Baca juga: Eksepsi Mantan ART Nindy Ayunda, Anggap Tak Ada Bukti dan Minta Dibebaskan
Sidang putusan tersebut digelar secara virtual.
Hanya ada kuasa hukum terdakwa Lia Karyati dan majelis hakim dalam ruang sidang.
Sedangkan Lia Karyati akan menghadiri sidang tersebut secara virtual dari Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur. Begitu pula dengan Jaksa Penuntut Umum Dian Wahyuni yang juga mengikuti persidangan secara virtual.
Baca juga: Pihak Mantan ART Nindy Ayunda Sebut CCTV Asli Bukti Penganiayaan Tak Diputar di Sidang
Sebagai informasi, Lia Karyati dituntut dengan hukuman tujuh bulan penjara karena dinilai melakukan penganiayaan terhadap anak Nindy, AD.
Sebelumnya, AD, putri Nindy Ayunda, mengakui kerap dicubit dan dipukul oleh Lia Karyati ketika kedua orangtuanya tidak berada di rumah.
AD bahkan pernah dikurung di kamar mandi oleh Lia gara-gara dianggap berbuat nakal.
Karena kejadian tersebut, AD pun mengalami trauma dan ketakutan ketika melihat Lia lagi.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.