Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Pernah Terima Koper Isi Rp 1 Miliar, Rizky Billar Bakal Diperiksa soal DNA Pro

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/BAHARUDIN AL FARISI
Artis peran Rizky Billar saat ditemui di Warung Sila, Jakarta Selatan, Kamis (31/3/2022).
|
Editor: Andika Aditia

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) bakal memeriksa artis peran Rizky Billar sebagai saksi atas kasus robot trading DNA Pro.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Brigjen Pol Whisnu Hermawan mengatakan, yang bersangkutan menjalani pemeriksaan pada pekan depan.

"Direncanakan Rizky pada 20 April," ungkap Whisnu saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (12/4/2022).

Selain Rizky Billar, penyidik juga bakal memeriksa Putri Una alias DJ Una sebagai saksi atas kaus yang sama pada pekan depan.

Baca juga: Rizky Billar Akui Daftarkan Hak Paten Leslar Setelah 3 Bulan Kenal Lesti Kejora

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Dj Una pada 21 April," kata Whisnu.

Sebagai informasi, Rizky dan istrinya, Lesti Kejora, diketahui pernah menerima uang sebesar Rp 1 miliar dari Steven Richard atau Stefanus Richard, co-founder robot trading DNA Pro.

Video yang pernah diunggah di kanal YouTube Leslar Entertainment itu memperlihatkan Steven yang memberikan uang sekoper dengan jumlah Rp 1 miliar.

Alasan Steven memberikan uang tersebut adalah sebagai kado lahirnya anak pertama Lesti dan Billar.

Sementara, dalam kanal YouTube Riyan Etrenk, DJ Una tengah memotivasi dan menjelaskan keuntungan yang didapat setelah bergabung dengan DNA Pro.

Baca juga: Rilis MiniGold Leslar, Rizky Billar Mengaku Pinjam Nama Anak

Dalam video di Youtube, salah satunya kanal YouTube Riyan Etrenk memuat video DJ Una yang diduga tengah memotivasi dan menjelaskan keuntungannya yang didapat karena gabung dengan DNA Pro.

Penyampaian motivasi ini disampaikan DJ Una secara daring dengan member DNA Pro Akademi lainnya.

Diberitakan sebelumnya, platform robot trading DNA Pro dilaporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan penipuan.

Bareskrim Polri menduga kerugian sementara para korban dalam perkara ini mencapai Rp 97 miliar.

Laporan soal platform DNA Pro teregistrasi dengan nomor B/185/IV/RES.2.1/2022/Dittipideksus.

Baca juga: 3 Fakta Rizky Billar Jalani Pemeriksaan Imbas Terima Hadiah Uang dari Doni Salmanan

Dalam laporan ini, ada sebanyak 56 orang dilaporkan yang terdiri dari pendiri hingga komisaris DNA Pro.

Hingga saat ini, polisi telah menetapkan 12 tersangka dalam kasus penipuan via robot trading DNA Pro, termasuk Stefanus Richard.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi